JAMINAN MUTU DAN AKUNTABILITAS LAYANAN REHABILITASI MELALUI SPM

Patrolihukum.Com,

Bogor, 15 Juni 2021 Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Penilaian Layanan Rehabilitasi Sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi petugas rehabilitasi BNN Provinsi seluruh Indonesia, di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (15/6).

Dalam penanganan penyalahgunaan Narkoba, rehabilitasi memiliki peranan yang sangat penting. Proses pemulihan pecandu atau penyalah guna Narkoba melalui rehabilitasi, secara siginifikan dianggap dapat menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

Hal ini tentu saja bergantung pada kualitas layanan yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi tersebut, baik layanan berbasis institusi milik pemerintah maupun masyarakat dan non institusi atau Intervensi Berbasis Masyarakat.

dr. Amrita Devi, SpKJ, M.Si., Direktur PLRKM Deputi Bidang Rehabilitasi sekaligus Plt. Deputi Bidang Rehabilitasi BNN mengatakan bahwa saat ini terdapat variasi dari bentuk layanan rehabilitasi khususnya dari lembaga rehabilitasi berbasis institusi.

“Oleh karena itu, Kami melalui kegiatan ini ingin memberikan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan bagi pelaksana layanan rehabilitasi di BNN 34 Provinsi agar dapat memberikan asistensi, sehingga para pelaksana rehabilitasi berbasis institusi dapat memberikan layanan rehabilitasi sesuai dengan standar pelayanan minimal’, ujar dr. Amrita Devi.

Standar pelayanan minimal (SPM) layanan rehabilitasi adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar rehabilitasi yang wajib dipenuhi oleh lembaga rehabilitasi sehingga akan menjamin mutu dan akuntabilitas layanan yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga rehabilitasi kepada masyarakat.


SPM ini disusun sebagai tahap awal bagi lembaga rehabilitasi untuk mempersiapkan layanan menuju standar nasional Indonesia (SNI) Nomor 8807:2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi.

Menurut dr. Amrita Devi, SNI merupakan standar yang ideal memilliki beberapa kelemahan yang membutuhkan waktu panjang dan keterampilan khusus bagi penyelenggara layanan rehabilitasi untuk mengimplementasikannya dalam layanan yang diberikan kepada penyalahguna Narkoba.

“Ternyata SNI memiliki kelemahan-kelemahan yang membuat lembaga merasa sulit untuk diimplementasikan, oleh karena itu Deputi Rehabilitasi menjembatani hal tersebut dengan SPM sehingga lembaga rehabilitasi paling tidak dapat memberikan pelayanan dengan standar minimal”, ungkap dr. Amrita Devi.

Pada tahun ini BNN menargetkan setidaknya terdapat 149 lembaga rehabilitasi seluruh provinsi wilayah Indonesia yang dapat memenuhi SPM.

Melalui pembekalan yang akan dilaksanakan selama empat hari kedepan ini, diharapkan bimbingan teknis dan penilaian layanan rehabilitasi sesuai standar pelayanan yang nantinya akan dilakukan oleh petugas rehabilitasi di BNNP seluruh Indonesia ini dapat dilaksanakan dengan optimal, berkualitas, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (MarlinN70)


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال