KOMISI III DPR RI DUKUNG USULAN ANGGARAN BNN RI T.A 2022

Patrolihukum.Com,

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Dr. Petrus Reinhard Golose bersama para pejabat utama BNN RI hadir di gedung wakil rakyat di Senayan dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP)  bersama Komisi III DPR RI, Senin (07/06).

Pada kesempatan menyampaikan paparannya, Kepala BNN RI  menjelaskan tentang kebutuhan penambahan anggaran yang diajukan BNN RI  untuk kebutuhan anggaran tahun 2022. Dari pagu indikatif tahun anggaran 2022 yang diterima oleh BNN RI sebesar Rp 1.601.184.890.000,- BNN RI mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar  Rp 1.238.783.309.000,- sehingga total usulan anggaran BNN RI  pada tahun 2022 menjadi Rp 2.839.968.199.000.

Kepala BNN RI menjelaskan detil penggunaan anggaran yang akan dioptimalkan yaitu meliputi bidang Pemberantasan,  Pencegahan (pembentukan desa bersinar dan multimedia), bidang  Pemberdayaan masyarakat, bidang Rehabilitasi, penyediaan peralatan medis Transcranial Magnetic Stimulation yang akan digunakan  untuk membantu diagnosis gangguan saraf dan terapi pengobatan penyalahguna narkoba, bidang penelitian, bidang  pengembangan Sumber Daya Manusia dan pembangunan Disaster Data Recovery 

"Kami menyadari bahwa beban berat keuangan negara saat ini pada penanganan _Covid-19_, namun penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah pandemi yang juga berkepanjangan".

"Oleh karena itu,  Badan Narkotika Nasional  membutuhkan dukungan dari Komisi III DPR RI, sehingga BNN RI mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dan dapat menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat terutama bagi generasi muda Indonesia", sambung Kepala BNN RI.

Usai mendengar paparan Kepala BNN RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH., M.Hum selaku pimpinan rapat sependapat dengan Kepala BNN RI, bahwa narkoba adalah pandemi yang berkepanjangan.

Ia juga mengatakan, jika pemerintah serius untuk menghilangkan narkoba dari tanah ibu pertiwi ini, maka salah satu caranya adalah dengan menambah anggaran BNN RI  agar dapat lebih optimal dalam penanganan narkoba.

Senada dengan pimpinan rapat, anggota Komisi III DPR RI lainnya juga menyetujui penambahan anggaran tahun 2022 yang diusulkan oleh BNN RI.

Bagi beberapa anggota Komisi III DPR RI, usulan penambahan anggaran yang diajukan dinilai terlalu sedikit jika dibandingkan dengan ruang lingkup serta tugas pokok dan fungsi BNN RI sebagai _leading sector_ penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Namun demikian, mengingat kondisi keuangan negara yang saat ini sedang fokus dalam penanganan pandemi, usulan penambahan anggaran tersebut dinilai cukup bijaksana.

Para anggota Komisi III DPR RI selanjutnya sepakat akan melakukan pembahasan internal dan akan membicarakan lebih lanjut dengan  Kementerian Keuangan. (MarlinN70)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال