Bupati dan Wakil Bupati Samosir Mengikuti Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri

Patrolihukum.Com,

Samosir - Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 893.5/4598/SJ didasari tentang Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahanan Dalam Negeri Tahun 2021 Gelombang III dan IV, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dan Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM mengikuti Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Non Petahana hasil Pilkada serentak Tahun 2020 yang digelar secara Tatap Maya/Virtual yang diikuti secara langsung dari Ruang Kerja Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Senin (13/9).

Kegiatan ini diikuti oleh 183 orang Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Non Petahana hasil pilkada serentak Tahun 2020 dengan jadwal sebagai berikut; Pertama kegiatan tatap maya tahap I tanggal 13 s.d 17 September 2021, Kedua Jadwal Coaching tanggal 20 September s.d 1 Oktober 2021, Ketiga Paparan Rencana Aksi tanggal 4 s.d 8 Oktober 2021 dan Keempat Kegiatan tatap maya tahap II tanggal 12 s.d 14 Oktober 2021. 

Acara diawali dengan laporan Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Teguh Setyabudi, M. Pd, yang menyatakan bahwa perkembangan dunia dan globalisasi di era Revolusi Industri 4.0 yang bersamaan dengan Pandemi Covid-19 telah terjadi disrupsi yang sangat besar dalam berbagai sektor kehidupan termasuk dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan .

“Upaya meningkatkan kesehjateraan rakyat di era sekarang, menuntut pemimpin harus lebih lincah, cepat, adaptif, responsif, inovatif dan kolaboratif dalam mencari solusi serta dalam menyikapi setiap perubahan yang berjalan begitu cepat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada acara pembekalan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri berpesan kepada kepala daerah beserta wakilnya agar rukun dan bersinergi dengan stakeholder Forkopimda dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan di wilayah masing-masing.

Lanjut Tito, pihaknya masih menemukan banyak kasus konflik kepala daerah dan wakilnya, bahkan tak jarang kepala daerah dan wakilnya secara terbuka saling menyerang lewat pernyataan negatif di media massa, ini membuat organisasi pemerintah daerah tidak sehat dan dipenuhi problem baik internal maupun eksternal. 

Secara terbuka, Tito mengajak agar para Bupati/Walikota dan wakilnya benar-benar menjiwai semangat dan substansi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana seluruh kewenangan tanggungjawab dan pola hubungan pusat dan daerah secara lengkap sudah jelas diatur.

Secara garis besar, terdapat tiga arahan pokok Mendagri Tito kepada 183 Kepala Daerah yang baru terpilih memimpin daerah tersebut dalam hubungannya dengan APBD 2021, yaitu kurangi belanja untuk kepentingan aparatur seperti biaya rapat, perjalanan dinas, konsumsi mengingat penerapan teknologi didalam penyelenggaraan rapat-rapat aparatur, kedua perbanyak belanja yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan terakhir atur ritme belanja setahun dengan baik sehingga tidak menumpuk dibelanjakan di akhir tahun saja.

Di hari pertama, Senin 13 September 2021 kepala daerah menerima materi dengan dua sesi, yaitu Pembinaan Politik dan Demokrasi Lokal Paska Pilkada Serentak dan Sistem Pemerintahan Indonesia, sesi kedua materi Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan dan Isu Strategis Otonomi Daerah dan Permasalahannya, selanjutnya Selasa, 14 September 2021 pembelajaran tatap maya sesi pertama dengan materi Permasalahan dan Solusi Perbatasan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD dan RKPD), sesi kedua dengan materi Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Desa dan Isu Strategis Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Ruslan Nurhayati Pakpahan/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال