Dipertanyakan, Berlangsungnya Proyek Rehap SMP N 1 Onanrunggu Tanpa Mencantumkan Nilai Anggaran Kontrak.

Patrolihukum.Com

Kab.Samosir- Pekerjaan Rehab ruang kelas sekolah tingkat SMP N 1 Onanrunggu yang berlangsung di Kec. Onanrunggu Kab. Samosir menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Pasalnya pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun 2021 ini , tidak mencantumkan Nilai Dana dari kontrak proyek rehap , sesuai dengan pantauan awak media di lapangan.

Terlaksananya Rehab ruang kelas sekolah SMP N 1 Onanrunggu tersebut , papan proyeknya tidak mencantumkan nilai anggaran kontrak.

Sama halnya dengan proyek rehap SD 6 Onanrunggu , juga diduga menggunakan bahan material dibawah kwalitas . 

"Apakah kwalitas bahan material proyek rehap tersebut , harus memakai bahan dibawah kwalitas "? 

"Dan apakah bahan tersebut sudah sesuai aturan yang ditentukan "? 

Sesuai pantauan awak media dilapangan , ini sangat disayangkan dan mengkhawatirkan ketahanan bangunan sekolah tersebut.

Sesuai Kepres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang /Jasa , harusnya  mencantumkan nilai anggaran dari pekerjaan tersebut , agar keterbukaan informasi publik dikalangan masyarakyat , di ketahui secara transparan.

Sesuai hasil temuan kami awak media dilapangan , kami sudah konfirmasikan kepada pihak dinas terkait . Sangat disayangkan konfirmasi kami awak media , tak di respon pihak dinas terkait tersebut. Kami awak media kembali survei lapangan proyek tersebut , tertanggal 10 September 2021 , tetap sama juga temuan kami dilapangan.

Kepada pihak Rekanan/kontraktor ,dalam pelaksanaan proyek rehap ini , harus bisa memberikan yang terbaik dikalangan masyarakat luas, karena hal tersebut terlaksana demi mensejahterakan masyarakyat luas juga.

(Red/Ruslan Nurhayati Pakpahan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال