Patrolihukum.com
Lahan Kelompok Tani Sekata Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang Propinsi Sumatera Utara dirusak oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Sehingga pelaksanaan pembukaan lahan untuk bercocok tanam dan pembangunan balai desa sempat terbengkalai akibat ulah oknum tak bertanggung jawab tersebut. demikian Pantauan Wartawan Kamis (09/09/2021) sore dilapangan.
Kelompok tani Sekata Desa Rumah Sumbul yang berjumlah 94 orang ini, berawal masuk ke lokasi pada 10 Agustus 2021 yang lalu. Dimana mereka secara bersama sama mengerjai lahannya untuk membangun Jambur dan sekaligus untuk membuka lahan pertanian guna ditanami anggota kelompok.
Namun setahu bagaimana tiba tiba pada Kamis tanggal 09/09/2021 datang pula kelompok yang mengatasnamakan warga Desa Batu layang yang langsung begitu aja masuk tanpa ada aba aba dan tanda tanda kepemilikan.
Kelompok ini langsung dipimpin dangan mengaku ngaku sebagai oknum Kepala Desa Batu Layang Rasman Tarigan. Namun anehnya bagi warga Desa Rumah Sumbul kedatangan kelompok yang dipimpin Oknum Kades Batu layang itu kebanyakan bukan warga Desa Batu Layang melainkan yang dibawa terjun kelapangan adalah orang orang karyawan salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Siibolangit.
Kelompok tersebut langsung masuk menyerobot dan menguasai lahan yang telah di kleaim warga Desa Rumah Sumbul sebelumnya.
Kelompok tersebut terlihat keserupan seperti premanisme bagaikan singa kelaparan yang ingin mau makan mangsa.
Kelompok yang mengatas namakan warga Desa Batu layang itu langsung memagar areal lokasi yang sebelumnya telah ditata oleh kelompok tani Sekata yang rencana akan dijadikan lokasi pertapakan Jambur atau balai Desa Rumah Sumbul.
Akibat kejadian, kedua kelompok ini nyaris baku- hantam dilapangan tanpa ada pihak keamanan maupun muspika setempat.Namun berkat kelihaian dari pantauan Pengurus kelompok tani Sekata dan Perangkat Desanya menghimbau warganya agar tidak terpancing hingga situasi aman dan terkendali kembali.
Ketua Kelompok Tani Sekata Desa Rumah Sumbul, Ramona Tarigan kepada Wartawan mengatakan sungguh kecewa atas perlakukan oknum kepala Desa Batu Layang Rasman Tarigan seperti ala preman.
Seolah olah tidak berlaku lagi hukum di negeri ini sehingga seenaknya saja mereka melakukan penyerangan dan penyerobotan lahan yang telah kami klem dengan tanpa ada tutur bahasa. ini semua kan bisa dibicarakan dengan jalur kekeluargaan tegas Ramona yang didampingi Kepala Desanya Darmi Tarigan Dan Ketua BPD nya Jingkat Gurusinga.
Lebih lanjut dikatakan Ramona Tarigan bahwa kelompok tani Sekata yang dipimpinnya resmi dan memiliki SK Kepala Desa No 22 Tahun 2021 tertanggal 30 Juli Tahun 2021. Dimana pada awalnya mereka melakukan kegiatan ini karena ada oknum yang melakukan perambahan hutan diseputaran Desa Rumah Sumbul persisnya di pinggir Jalan Desa masuk Ke Buluh Awar.
Karena dari dulunya lokasi ini merupakan hutan sumber resapan air kota Medan , sehingga mereka melaporkan kejadian perambahan tersebut ke PDAM Tirtanadi Sibolangit.
Laporan yang disampaikan belum terealisasi dari Pihak Tirtanadi sehingga warga sepakat membentuk kelompok tani guna mengelola areal lahan tersebut serta mempaatkan sebahagian lokasi menjadi pertapakan balai desa atau Jambur Rumah Sumbul.
Tambah Ramona bahwa areal lahan seluas 80 Ha yang kami usahai ini dari dulunya terletak di Desa Rumah Sumbul sesuai dengan surat Ketarangan Camat Sibolangit Nomor 661/62 tertanggal 27 Januari 1998 beserta peta wilayah.
Sementara mereka yang mengaku ngaku bahwa lahan tersebut milik Desa batu Layang mana datanya tegas Ramona Tarigan. Jika hal ini nantinya tidak ada kepastian dari Muspika,kami kelompok tani akan meneruskan kelebih yang berwewenang tegas Tarigan.
Camat Sibolangit Febri E Gurusinga SSTP.MSP pada hari yang sama sore ketika dihubungi wartawan di Kantornya di Desa Bandar Baru tidak lagi berada ditempat. (Abdi/red)