Diduga Proyek Siluman, Karna Tidak Terpasangnya Plang Papan Proyek Oleh Pelaksana Kontraktor PT. ARFA RIZKI BERSAUDARA.

Patrolihukum.com,  

Sumut - Proyek Pekerjaan Jalan Tarutung Tapsel, Jalur Simasom Pahae Julu, Jelas2 Melanggar Peraturan dan Dicurigai  Proyek Tersebut Tidak Dilaksanakan Sesuai Prosedur Sejak Awal. 

Pantauan Patroli Hukum dilapangan Sejak Awal mulainya Pekerjaan Perbaikan Proyek JalanLintas Antar Kabupaten Tarutung Tapsel Jalur Simasom Pahae Julu ini, sudah banyak menuai masalah, mulai dari kemacetan panjang, akibat Sejumlah Material Perbaikan Jalan diletakkan di Bahu Jalan,  Karna tidak adanya perhatian Pimpro,Kontraktor Pelaksana dan Pengawas Lapangan,sehingga membuat satu unit truck tergelincir dan membuat kemacetan panjang hingga  empat jam. 


Apalagi Pihak Pelaksana Proyek dilapangan sama sekali tidak memasang Plang Papan Nama Proyek, sesuai dengan UU no.14 tentang keterbukaan Informasi Publik selain UU dan Kip,  ada beberapa peraturan lain yang mempertegas transpafarasi Program Pemerintah. 

Kewajiban memasang plang papan nama tersebu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 54 (perpres) tahun 2010 dan perpres No. 70 tahun 2012,  selain itu ada permen PU no. 12 tahun 2014 tentang Pembangunan Drainase Kota  Infra Struktur Jalan dan Proyek irigasi, regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara,  wajib memasang papan nama proyek. Sesuai dengan prinsip transparansi anggaran. 

Pantauan Patroli Hukum dilapangan, juga sangat menyayangkan sikap pelaksana dan pekerja proyek yg tidak melaksakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sikap pelaksana proyek yg diduga tidak menaati UU NO. 1/1970 Pasal 35 UU No.13/2003 PP No. 50/2012 dan Permen PU NO. 5/2014 Jelas Jelas. Pasaribu dari Patroli Hukum, 12-10-2021

Menurut J. Pasaribu bila terbukti melanggar yang bersangkutan bakal dikenakan dipidana kurungan 1 Sampai 15 Tahun dan denda 100 Rb hingga 500 Jt demikian J. Pasaribu. 

Hal tersebut dijumpai Awak media Patrolihukum  turun kelapangan. (Saut P/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال