Patrolihukum.com,
Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta Kepolisian RI bersikap profesional dan adil dalam menangani kisruh internal PT. Kahayan Karyacon di Serang, Banten, yang melibatkan taipan pemilik perusahaan Kopi Kapal Api. “Sebab kasus itu seperti semut melawan raksasa. Apalagi ada isu melibatkan taipan yang pernah dituding mafia kasus oleh anggota DPR-RI,” kata Senator dari Aceh itu, Senin (25/10/2021).
Fachrul Razi menjelaskan bahwa prahara yang terjadi dalam PT. Kahayan Karyacon itu terjadi antara para direksi dan komisarisnya. “Bayangkan, para direksi adalah para professional yang bekerja dari bawah dan dari kalangan bawah, sedangkan komisarisnya adalah keluarga taipan Surabaya, pemilik perusahaan Kopi Kapal Api,” ungkapnya.
Bahkan, Fachrul Razi menambahkan, para direksi itu sudah dikriminalisasikan oleh bosnya sendiri. Berdasarkan informasi yang diterima Fachrul, bahwa Bareskrim Mabes Polri sudah menjadikan empat direksi PT. Kahayan Karyacon sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang. Mereka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam dan Feliks. Pelapornya adalah Mimihetty Layani, istri CEO Kopi Kapal Api, dan Christeven Mergonoto, yang tak lain adalah putra Mimihetty bersama Soedomo Mergonoto.
Kemudian, Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP yang teregistrasi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN tanggal 29 September 2021. Kuasa hukum Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon, Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT. Kahayan Karyacon sekitar Rp 3 miliar.
Fachrul Razi menjelaskan bahwa ada dua kasus yang berbeda arah dengan lawan yang jelas-jelas tak berimbang. “Sikap kepolisian, sejauh ini langsung merespon laporan keluarga taipan tersebut dan menetapkan seluruh direksi sebagai tersangka, sedangkan laporan yang sebaliknya belum terlihat perkembangan berarti,” katanya.
Fachrul Razi juga mengaku mengikuti isu mengenai sepak terjang bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. “Dari berbagai media yang saya baca dan informasi yang saya terima, pengusaha itu sangat dekat dengan Mabes Polri, bahkan ada tudingan sebagai mafia kasus,” katanya.
Pernyataan Fachrul Razi ini berkaitan dengan tudingan anggota DPR-RI, Arteria Dahlan, yang menyebut Soedomo sebagai mafia kasus dalam sebuah rapat Komisi III dengan Kapolri. “Tentu saya percaya pada ucapan anggota DPR, dan saya yakin betul beliau mendapat informasi yang kredibel,” katanya.
Menurut Fachrul Razi, banyak terdapat keanehan-keanehan pada PT. Kahayan Karyacon. “Misalnya, setoran modal yang saya dengar bukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi salah satu direksinya. Tentu cara-cara seperti itu patut dicurigai, misalnya untuk menghindari pajak dan lain-lain,” katanya.
Bahkan, katanya, perusahaan tersebut ternyata juga sampai menunggak pajak yang setelah ketahuan baru dibayarkan. “Selain itu, sejumlah supplier juga sudah melaporkan PT. Kahayan Karyacon ke PKPU. Jelas ini berkaitan dengan utang yang tak dibayar-bayar,” katanya.
Dari rangkaian fakta yang sudah terpaparkan tersebut, Fachrul Razi menyatakan pihak yang terjepit adalah para direksi PT. Kahayan Karyacon. “Sebetulnya, persoalan ini harus dilihat lebih luas lagi, bahwa keadilan yang harus ditegakkan tak boleh cuma menyengsarakan orang kecil. Tetapi keadilan yang jujur dari aparat penegak hukum,” katanya.
Sebagai Ketua Komite I DPD-RI, Fachrul Razi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia kasus. “Kami dan seluruh rakyat Indonesia sangat mendukung upaya Kapolri dalam membangun citra kepolisian melalui program presisi internal Polri,” katanya.
Pernyataan Fachrul Razi tersebut juga berkaitan dengan peluncuran aplikasi "Propam Presisi" yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Kapolri menyatakan, hadirnya aplikasi Propam Presisi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. “Sehingga Polri dapat mengetahui potret dirinya secara benar sehingga dapat memperbaiki apa yang seharusnya diperbaiki,” kata Fachrul Razi. (TIM/Red)