Patrolihukum.com,
Toba - Kejadian penganiayaan yang terjadi Selasa 14 /12/2021 yang dilakukan oleh PT terhadap RB di Cafe Santai Lbn Silintong ,seperti yang ada viral di salah satu fb , kedua belah pihak mengambil Jalur Perdamaian sudah ditempuh dengan segala etikad baik dari Kliennya dan Pihak R.br B sudah menerima dengan Tulus Ikhlas dan tanpa adanya unsur Paksaan dari pihak manapun sesuai surat Perdamaian tertanggal 14 Desember 2021 yang lalu, yang diperbuat oleh para pihak disertai saksi-saksi T.Seftiani, Alfrida, dan Jamuda Sitorus. Senin,(20/12/2021).
Terjadinya Perdamaian tersebut Bukanlah karena sudah adanya L.P di Polres Tobasa, Namun karena didasari rasa peduli dan niat baik yang dikedepankan sesuai juga Keadilan Restoratif atau Restorative Justice,Dimana Sebuah Pendekatan Kekeluargaan dan menggelar Pertemuan diantara korban dan pelaku, Hal itulah yang diperbuat oleh klien saya P. TP.bolon .
Kapolres Toba AKBP AKALA FIKTA JAYA S.I.K.M.H melalui Kasi Humas menyampaikan integritas Polres Toba , Polres Toba siap menindak lanjuti semua Laporan Pengaduan masyarakat dan terkait kasus penganiayaan yang viral di medsos , dimana kedua belah pihak telah melakukan perdamian dan tidak lagi membuat laporan polisi ke Polrea Toba ,jadi kasus ini telah diupayakan dengan mengedepankan Restorative Justice. ditegaskan Kasi Humas.(Rahmad S/Red)