Patrolihukum.com,
Samosir - Adanya informasi dari masyarakyat Desa Pakpahan tentang perbaikan pompanisasi , tak kunjung ada pelaksanaan perbaikan sampai saat ini.Pengadaan pompanisasi di Desa Pakpahan adalah salah satu tujuan untuk membantu pengairan persawahan.Tetapi pengadaan pompanisasi tersebut , menurut informasi masyarakyat , tidak berfungsi atau tidak pernah dipergunakan masyarakyat di Desa tersebut.Pada hal pompanisasi tersebut guna untuk menggantikan sistim irigasi , untuk lahan pertanian yang tidak terdapat infrastruktur irigasi.
Maka dengan pengadaan pompanisasi tersebut , masyarakyat berharap untuk dapat menggunakannya.Tapi sangat disayangkan , karena tidak ada gunanya sama sekali.
Masyarakyat setempat menyatakan , bahwa setelah mesin tersebut terpasang , beserta bak penampungannya , benar benar tidak pernah dipakai atau difungsikan untuk mengairi sawah dikampung sosorpasir tepatnya letak mesin pompa tersebut.
Inilah informasi yg kita dapat dari warga desa Pakpahan yang menyatakan bahwa pengadaan pompanisasi tersebut didanai oleh Dana Desa(DD) jumalah dana kira kira, Rp 200 ,000,000 kurang lebih, pada tahun 2017.
Maka dengan itulah anggaran yg sudah ada melalui Desa tersebut , harus betul betul dipergunakan .Dengan adanya Dana desa yg disalurkan melalui Desa tersebut , pemerintah hadir dan peduli untuk menaikkan perekonomian masyarakyat Desa tersebut.akan tetapi sangat disayangkan penggunaan Dana Desa tersebut kurang bermanfaat terhadap masyarakyat setempat sampai saat ini . Kebanyakan tidak tepat sasaran khususnya pompanisasi ini.
Oleh karna itu pompanisasi di Desa Pakpahan , kecamatan onanrunggu , kabupaten Samosir , Diduga ada penyimpangan , dimana laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) apakah pada saat itu tidak ada pemeriksaan dari inspektorad?
Maka dengan ini perlu memberikan teguran bagi Kepala Desa , yang Mana Kepala Desa diduga berpotensi melakukan korupsi Dana Desa(DD) ," Sangat Sungguh Miris" .
Masyarakyat berharap agar INSPEKTORAT Kabupaten Samosir ini , mengawasi segala pekerjaan yang memakai Dana Desa.Untuk itu , diharapkan KPK bisa serius untuk turun langsung ke Desa Desa untuk memeriksa para Kepala Desa yang berpotensi korupsi Dana Desa.
Dimana penggunaan dana desa yg bersumber dari uang rakyat agar tidak menjadi sia sia atau tidak tepat sasaran , yang dibagikan pemerintah pusat ke Desa Desa.Kuat dugaan hanya di jadikan ajang untuk kepentingan oknum para Kepala Desa , yaitu untuk memperkaya diri sendiri.
Akibat mangkraknya pengadaan pompanisasi thn 2017 di desa pakpahan kec onan runggu ,maka sebahagian dari masyarakyat sudah pernah melaporkan ke kejaksaan negeri samosir, dan laporan itu benar sudah diterima oleh pihak kejaksaan dan sudah dalam penyelidikan,
Awak media pun sudah pernah konfirmasi tentang pompanisasi tersebut kepada kades desa pakpahan bahwa pompa atau mesin tersebut harus diperbaiki secepatnya,tapi sampai saat ini blum ada perbaikan nya.
Harapan dari masyarakyat ,agar pemerintah kabupaten samosir atau dinas terkait benar benar memperdulikan laporan ,atau keluhan dari masyarakyat guna untuk kesejahteraan masyarakyat setempat.
(Ruslan Nurhayati Pakpahan/red)