Dinas Kopnakerperindag Telah Melakukan Monitoring Kelangkaan Minyak Goreng Di Salah Satu Pasar Modern


Patroli Hukum Samosir (17/2/2022)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, HET minyak goreng diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter, kebijakan HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.


Akibat dari kebijakan Kementerian Perdagangan ini maka stok (minyak goreng) yang ada di toko biasanya cukup untuk dua minggu, tetapi efek kebijakan tersebut masyarakat panik untuk membeli minyak goreng secara berlebihan sehingga terjadi panik luar biasa (panic buying), yang biasanya stok 1 liter masyarakat membeli 2 bahkan 3 liter yang berakibat stok kosong. Kelangkaan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Samosir saja, tetapi juga diluar Kabupaten Samosir, Ujar Kadis Kopnakerperindag, Rista Sitanggang, pada saat monitoring pertama ke toko grosir minyak goreng maupun ke pasar modern (14/2) yang lalu.

Pada saat monitoring , Rista menyampaikan agar masyarakat tidak panik karena produsen dan distributor tetap melakukan pendistribusian seperti biasa, dan kami sudah menyampaikan kepada ritel dan produsen agar menambahi jumlah stok di ritel atau toko yang kehabisan stok.


Masih ditemukannya kekosongan kekosongan stok minyak di pasar modern dan pasar tradisional, Dinas Kopnakerperindag, Rabu (16/2) telah melakukan monitoring lanjutan ke distributor dan salah satu pasar modern di Jalan Nahum Situmorang, dari keterangan pihak manajemen di ritel tersebut menyampaikan bahwa pasokan dan stok minyak goreng normal seperti biasa, namun langsung diserbu masyarakat.


Himbauan kepada masyarakat agar tetap membeli minyak goreng tersebut dengan jumlah normal, atau jangan melakukan overload pembelian, akan tetapi masyarakat kelihatan panik dengan bergantian menyuruh anggota keluarga lainnya untuk membeli dan menyimpan minyak goreng tersebut, karena aturan dari ritel tersebut setiap orang hanya boleh membeli 1 liter minyak goreng.


Berdasarkan pemantauan tim Dinas Kopnakerperindag hari ini, Kamis (17/2), memang setelah minyak goreng masuk ke ritel tersebut selalu langsung habis. Untuk itu mengantisipasi kelangkaan tersebut masyarakat jangan menyetok secara berlebihan dan Dinas Kopnakerperindag akan selalu melakukan monitoring dan melakukan koordinasi dengan pihak distributor untuk pasar ritel dan tradisional agar pemerataan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat dapat terjamin.


Hasil pemantauan di salah satu toko penjual minyak goreng yaitu Toko Budi, untuk saat ini stok di toko tersebut aman, dan kami sampaikan agar mengikuti regulasi dan tidak menjual minyak goreng melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), apabila ada penjual diatas harga HET, silahkan melaporkan ke Dinas Kopnakerperindag Kabupaten Samosir (Betto: 0813 7648 6874).


Untuk menutup kegiatan  monitoring , Kadis Kopnakerperindag menyampaikan agar tetap tenang sampai dengan kondisi benar-benar stabil. Bila ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga belum ada, masyarakat dapat memilih alternatif dengan merebus dan memanggang masakan tersebut.

(Ruslan Nurhayati Pakpahan/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال