Eksekusi Tanah Belum Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Johansen Simanihuruk SH,MH

Patrolihukum.com

       N Sitepu selaku-I(Pemohon Eksekusi)telah mengajukan Permohonan Eksekusi kepada ketua Pengadilan Negeri Stabat,sesuai dengan PENETAPAN No.2/Pen.EKS/2021/2/EKS/2019/Pdt.G/2015/PN-Stb,tanggal 18 Maret 2021,terhadap tanah beserta kebun sawit diatasnya seluas 20 Hektar yang terletak di Dusun Simpang Kuta Buluh Desa Simpang Kuta Buluh kecamatan Sei Bingai Kab.Langkat, namun Pihak Pengadilan Negeri Stabat tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah yang di maksud tersebut.


      S Ginting selaku Pelawan(Termohon Eksekusi)sangat keberatan dengan pelaksanaan Eksekusi tersebut dan sudah memberikan Kuasa kepada kuasa Hukumnya johansen Simanihuruk SH,MH untuk mengajukan upaya hukum Perlawanan ke Pengadilan Negeri Stabat pada Tanggal 30 Maret 2021 sesuai register perkara No.18/Pdt.Bth/2021/PN-Stb,ujar Johansen Simanihuruk SH,MH ketika di konfirmasi.


       Adapun Dasar S Ginting mengajukan Perlawanan,karena Tanah Milik Pelawan seluas 49,814m masuk kedalam tanah yang di mohonkan Eksekusi oleh N Sitepu,Padahal Tanah Pelawan sudah bersetifikat Hak Milik No.2/Desa Simpang Kuta Buluh yang di keluarkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kab.Langkat tanggal 14 September 2009 dengan atas nama Salam Ginting,hal ini sejalan dengan Pasal 206 ayat 6 RBg yang pada pokoknya menentukan dasar untuk mengajukan Perlawanan pelaksanaan putusan oleh Pihak ketika adalah berdasarkan Hak milik atas dasar benda-benda yang disita.

       Terhadap perkara perlawanan Reg. No 18/Pdt.Bth/2021/PN-Stb majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat telah memutus Perkaranya pada tanggal 19 januari 2022 yang Amarnya Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya,akan tetapi Pelawan sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan sesuai dengan Akta Permohonan Banding No.2/SRT.PDT.BDG/2022/PN-Stb Jo.18/Pdt.Bth/2021/PN-Stb tanggal 31 januari 2022 dan sudah menyerahkan memori banding sesuai dengan Tanda Terima Memori Banding No.2/SRT.PDT.BDG/2022/PN-Stb Jo No 18/Pdt.Bth/2021/PN-Stb tanggal 16 Pebruari 2022,artinya dengan adanya upaya hukum banding tersebut,maka putusan perkara Perlawanan tersebut belum berkekuatan  hukum tetap(inkrachat van gewijsde) tungkas Johansen Simanihuruk SH,MH.


        Kami selaku Kuasa Hukum Pelawan mendapat informasi bahwa pada hari rabu tanggal 09 maret 2022 akan di laksanakan Ekseskusi terhadap tanah beserta kebun sawit di atasnya seluas 20 Hektar tersebut diatas,perlawanan perkara Perlawanan tersebut saat ini masih sedang berproses pada tingkat Banding Pengadialn Tinggi Medan,sehingga pelaksanaan Ekseskusi tersebut di nilai telah bertentangan dengan ketentuan Hukum dan karenanya kami telah menyurati Bapak Ketua Pengadilan Negeri Stabat,sesuai surat No.12/JOS/III/2022 tanggal 02 Maret 2022 Perihal:Penundaan Pelaksanaan Ekseskusi dan Menyurati Bapak Kapolres Binjai sesuai surat No.13/JOS/III/2022 tanggal 02 maret 2022 Perihal:Penundaan Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi tungkas kuasa hukum tersebut....(Abdi/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال