Patrolihukum.com,
Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polres Toba Aiptu Betman Panjaitan bersama dengan Bintara Noken dari Polda Papua Monitoring di lokasi Pasar / Toko Grosir yang berada di Pusat perbelanjaan / pedagang kelontong di Kec. Porsea Kab. Toba. Kamis 14 April 2022
Dalam kegiatan monitoring itu, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada pedagang pelaku usaha, agar tidak menimbun Minyak Goreng karena merupakan komoditas strategis yang menyangkut hidup orang banyak, dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Adapun Hasil yang diperoleh antara lain yaitu,
Minyak Goreng baik Kemasan ataupun minyak curah *cukup* tersedia di toko maupun pedagang eceran dengan kisaran harga :
Minyak Goreng Sunco Rp 27.000/ Kg.
Minyak sania Rp.27.000/kg
Minyak goreng Fortune Rp.23.000 /kg
Minyak Goreng Curah
Rp.15.000 kg.
Pedagang Berharap Pemerintah Pusat dapat mengatasi Kenaikan harga minyak Goreng di pasaran.
Tidak ditemukan adanya penimbunan Minyak Goreng.
Hingga saat ini ketersediaan Minyak Goreng masih cukup.
Bhabinkamtibmas menegaskan apabila ada para pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng diatas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan diproses secara Hukum.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mengurangi konsumsi penggunaan Minyak Goreng sehingga makanan yang akan dikonsumsi bisa diubah ke rebusan dan ini lebih menyehatkan"
Sementara Kasie Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tentang pengawasan terhadap kelangkaan minyak goreng baik di pasar maupun toko grosir.
(Humas Polres Toba)