Patroli Hukum Samosir
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan sosialisasi kepada peternak dan pelaku usaha turunan peternakan (penjual daging) di Kabupaten Samosir.Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan berkuku belah terutama hewan ternak Ruminansia
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dr. Tumiur Gultom saat melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Polres Samosir terhadap beberapa peternak dan pelaku usaha ternak di Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (16/5).
Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah, baik ternak maupun hewan liar seperti; sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa atau kijang.
Tanda-tanda klinis yang menyerang hewan tersebut antara lain, demam tinggi, mulut, lidah dan bantalan gigi langit-langit lunak serta dari lubang hidung dan moncong mengeluarkan cairan dan air liur yang berlebih. Sedangkan pada bagian kaki terjadi lesi atau lepuh, kuku terkelupas dan enggan bergerak, produksi asi berkurang dan radang pada ambing.
Dr. Tumiur Gultom juga menjelaskan sampai saat ini belum terdapat kasus PMK pada hewan ternak di Kabupaten Samosir, namun perlu dilakukan upaya pencegahan seperti pengawasan lalu lintas hewan, pembuatan check point dan sterilisasi terhadap hewan yang datang dari luar Kabupaten Samosir dan sosialisasi mengenai penyakit PMK kepada masyarakat.
Penyakit ini dapat menular melalui kontak langsung dan tidak langsung, seperti sarana transportasi yang terkontaminasi ternak yang sudah terinfeksi virus PMK, selain itu juga virus ini dapat menyebar melalui udara oleh angin hingga radius 10 kilometer.
Kadis Ketapang dan Pertanian, Didampingi Kabid Peternakan dan dokter hewan, pada saat sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa saat ini daerah terdekat dari Kabupaten Samosir yang sudah dinyatakan daerah wabah sesuai Keputusan Menteri Pertanian adalah "Kabupaten Aceh Tamiang".
Kepada masyarakat peternak dan pelaku usaha lanjutan peternakan (penjual daging), khususnya penjual celeng (babi hutan) yang mengambil hewan dari daerah yang rentan terhadap penyebaran PMK seperti Aceh Tamiang.
Dr. Tumiur Gultom sudah menginstruksikan seluruh PPL yang ada di Kabupaten Samosir, yang saat ini berjumlah 49 orang untuk mensosialisasikan penyakit kuku dan mulut tersebut, khususnya kepada peternak dan pelaku usaha tentang tata cara pencegahan dan antisipasi deteksi dini penyebaran PMK di Kabupaten Samosir.
Kepada pengumpul/pedagang (kerbau) dan melaksanakan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan pada hewan ternak dan transportasi yang mengangkut hewan ternak menuju dan keluar Kabupaten Samosir.
Kedepannya, Dr. Tumiur Gultom menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberlakukan SOP bagi perdagangan lalu lintas ternak di Kabupaten Samosir.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Samosir, khususnya peternak dan pelaku usaha peternakan yang melihat dan mendapat informasi gejala klinis pada hewan ternak nya dapat menghubungi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir melalui Contact Person;
1.Dr. Tumiur Gultom, SP, MP (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertaniana Kabupaten Samosir) No. HP 0813.2885.5556
2.Boyke Situmorang, SP (Kabid Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Samosir) No. HP 0813.7512.7822
3.Lasmaria J Gultom (Kabid Penyuluhan dan Klinik Pertanian Kabupaten Samosir) No. HP 0811.6202.876
4.drh. Megawati Aritonang, No. HP
Sebagai informasi, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak menular pada manusia, dan daging ternak tersebut dapat dikonsumsi manusia dengan pemasakan yang sempurna, atau dipanaskan pada air mendidih (merebus) selama paling sedikit 30 menit.
(Ruslan Nurhayati Pakpahan/red)