Penertiban KJA Tahap II , Telah Di Laksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten Samosir Bersama Tim Terpadu


Patroli Hukum Samosir – (30/8/2022)

Tim terpadu Penertiban KJA/KJT Kabupaten Samosir juga telah menyelesaikan tahap I pada bulan Juni yang lalu sebanyak 224 petak.


Pemerintah Kabupaten Samosir bersama dengan Tim Terpadu Penertiban KJA telah menyelesaikan penertiban Keramba Jaring Apung Tahap II sebanyak 279 Petak untuk seluruh wilayah Kabupaten Samosir.


Penertiban Tahap II ini dihadiri langsung Staff Ahli Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir Binsar Situmorang, M.Si, MAP yang dilaksanakan di Desa Sait Nihuta, Desa Hutanamora dan Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan.


Dan untuk tahap selanjutnya yaitu tahap III yang direncanakan bulan Oktober mendatang akan ditertibkan sebanyak 252 petak.


Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir Dr. Tumiur Gultom di sela-sela penertiban KJA menjelaskan bahwa pihaknya bersama Tim Terpadu akan melaksanakan penertiban KJA hingga tahap akhir sehingga target penertiban KJA/KJT tahun 2022 sebanyak 755 petak sesuai dengan ketersedian anggaran dapat terlaksana dengan baik.


Beliau juga mengharapkan kesediaan dan kerja sama yang baik dari pemilik KJA dan KJT untuk mengurangi jumlah petaknya secara bertahap untuk tahun ini sesuai petakan yang sudah didata dan siap untuk ditertibkan.


Staff Ahli Gubsu Binsar Situmorang meminta peran serta seluruh tim terpadu penertiban KJA Kabupaten Samosir untuk saling mendukung guna menyukseskan program nasional dan mewujudkan Danau Toba yang bersih. Dia juga meminta agar pemilik keramba yang sudah ditertibkan untuk membersihkan areal tepi pantai tersebut agar tidak menimbulkan kesan kumuh dan terjaga kebersihannya.

(Ruslan Nurhayati Pakpahan/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال