Pencurian pecah kaca mobil menarik perhatian publik di Toba.

Patrolihukum.com,

TOBA - Kapolres Toba AKBP TUAFIQ HIDAYAT THAYEB ,S.H, S.I.K membenarkan peristiwa pencurian yang terjadi di Laguboti tepat di depan rumah makan M, dengan modus pecahkan kaca mobil pada hari senin 26/ 9/2022 melalui Kasi Humas Polres Toba yang disampaikan kepada awak media Polres Toba.


Kejadian Pencurian itu pada Senin, 26/9/2022 pukul 13.00 wib  dengan modus pecah kaca mobil korban bernama Nelson Hutapea (57) warga desa Simare Kecamatan Borbor Habinsaran Kab Toba.

  korban mengalami kehilangan 1 tas yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 112 Juta yang baru diambil dari Bank.


Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir menjelaskan bahwa Pihak Polres Toba langsung 

Menindak lanjuti peristiwa  tersebut bersama dengan Polsek Laguboti melakukan Cek TKP , dimana pihak keluarga korban atas nama Ariestoni S Silalahi telah membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Toba dengan Nomor LP/B/442/IX/2022 Tanggal 26 September 2022.untuk tindk lanjut perkara tersebut masih dalam proses Lidik oleh tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Toba.tandasnya.


Dan sampai saat ini pihak Polres Toba akan mendalami kasus pencurian dan harapan dari Polres Toba kepada seluruh eleman masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihak Polres Toba agar kasus ini dapat terungkap secepatnya.

(Rahmad S/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال