Saksi Banyak Tidak Hadir Diduga Takut Dalam Sidang Lanjutan Kasus Kerangkeng

Patrolihukum.com,

Langkat|Persidangan kasus kerangkeng manusia ilegal milik Bupati Langkat nonaktif TRP di Pengadilan Negeri Stabat terus berlanjut.

Rabu, (31/8/2022)


Persidangan yang digelar di Ruang Prof.Dr.Kesuma Atmaja ini direncakan menghadirkan sejumlah saksi baik kasus terdakwa Dewa PA dkk, kasus TPPO, perkara terdakwa Hermanto dkk dan terdakwa Terang Ukur Pasal 170 dan Pasal 365 banyak yang tidak hadir.


Adapun saksi yang sudah diundang untuk hadir namun tidak hadir yakni Edi Kurniawan Sitepu, Rocky Ervan Diansyah, Bambang Sumantri, Sofhan Rafiq, M.Abdul Gani Sembiring, Riko Sinulingga dan Muliadi alias Mul.


Sementara saksi pelapor yang hadir dengan perkara terdakwa Hermanto dkk dalam kasus meninggalnya mantan anak kereng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39) yakni penyidik dari Polda Sumut Kompol Heri Sofyan SH.


Dalam persidangan tersebut saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait awal dimulainya kasus kerangkeng manusia milik TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat tersebut sehingga saksi melaporkan kasusnya.


Dijelaskan saksi bahwa awalnya tim penyidik mendapat informasi terkait adanya kasus kerangkeng manusia tersebut berawal saat KPK menggerebek rumah TRP kasus OTT dan melihat adanya orang-orang di dalam kerangkeng dan ada kondisinya yang luka-luka.


Selanjutnya ada perintah dari Wadir langsung untuk meindaklanjuti temuan itu dan melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya tindak penganiayaan.


Kemudian setelah ditindaklanjuti dan memeriksa saksi-saksi ternyata ada temuan kasus penyiksaan sehingga menyebabkan beberapa penghuni kerangkeng yang katanya direhabilitasi dianiaya dan meninggal.


Saksi menceritakan perkembangan kasusnya hingga wawancara dengan para keluarga korban dan menemukan kuburan.


Dalam kasus almarhum Abdul Sidik Isnur alias Bedul, pihaknya yang juga sebagai Tim Penyidik telah memintai keterangan para saksi-saksi dan menemukan indikasi penganiayaan yang menyebabkan korban Bedul meninggal.


"Selain itu, saat korban meninggal keluarga Bedul sudah diingatkan oleh pengelola agar jenazah jangan dibuka lagi dan langsung dikubur.


"Tapi pihak keluarga membuka jenazah Bedul dan terlihatlah ada yang tidak wajar pada tubuh korban," ujar saksi sembari menyebutkan bagian-bagian tubuh yang memar dan luka.


Kemudian Hakim menanyakan mengapa kepada saksi saat melihat tubuh jenazah ada yang aneh mengapa tidak langsung melaporkan? Kemudian dijawab saksi jika keluarga tidak berani membuat laporan.


"Pihak keluarga merasa mereka tidak bisa melapor dan tidak berani, mengingat korban meninggal di kerangkeng milik Bupati Langkat.


Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan awal penyelidikan.


Dijelaskan saksi bahwa di kerangkeng 1 itulah awalnya penyelidikan dilakukan jika korban Sidik atau Bedul yang semula diantar keluarga untuk direhabilitasi narkoba tapi menurut keterangan para saksi malah korban mendapat beragam penganiayaan.


Majelis Hakim juga menanyakan pada saat saksi berada di lokasi kerangkeng untuk melalukan penyelidikan apakah melihat barang bukti dan langsung mengumpulkannya, dan dibenarkan saksi.


Kemudian saksi menunjukkan beberapa barang bukti berupa selang kompresor yang digunakan untuk memukuli anak kereng.


Saksi menjelaskan bahwa selang kompresor tersebut terdapat di kursi depan kereng, ada yang di dapur dan ada yang dibawa oleh mantan anak kereng sendiri bernama Yudi dengan alasan untuk kenang-kenangan (mengingat akan sabetan selang yang dialaminya).


Saksi juga menjelaskan jika penyelidikan sudah dilengkapi dan ada barang bukti yang diambil dari PN Medan.


Saat itu Majelis Hakim menguatkan jika para penyidik membuat surat permohonan kepada Pengadilan untuk mendapatkan barang bukti. "Dan bukan PN yang mengambil barang bukti dari lapangan," ujar Hakim.


Dijelaskan saksi juga bahwa semua barang bukti tersebut ditemukan di TKP. Namun saksi menjelaskan jika dirinya tidak mengtahui secara pasti apakah barang bukti tersebut yang digunakan untuk memukuli korban atau bukan.


"Karena saya merupakan penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tidak melihat langsung benda yang digunakan untuk menyiksa korban," ujarnya.


Saat ditanyakan Hakim kapan diketahui korban Abdil Sidik meninggal dan kapan mulai dilakukan penyelidikan, saksi menjelaskan jika korban meninggal tahun 2019 dan mulai penyelidikan tahun 2021.


Dalam peridangan PH terdakwa menanyakan apakah saksi ingat berapa jumlah saksi yang telah diperiksa, dan dijawab saksi tidak ingat jumlahnya.


PH terdakwa juga menanyakan apakah pihak keluarga memberitahu kepada saksi jika korban sebelum dibawa untuk rehab pernah mencuri? Dijawab saksi bahwa mereka tau jika korban sebelum dibawa untuk rehab ada masalah.


"Tapi masalahnya itu hanya menimbulkan kerugian yang terlalu kecil dan tidak ditahan," jelas saksi.


Saksi menceritakan awal korban dibawa keluarga bernama Dewi, Camat, Kades, Kadus serta pihak kereng membawa korban menuju kerangkeng bertujuan ntuk rehab.


PH terus mengejar saksi menanyakan jika tentang hasil visum di bagian tengkorak sebelah kanan merupakan bekas pukulan sebelum dibawa ke rehab.


Namun saksi menjelaskan jika memar di tengkorak sebelah kanan bukan karena pukulan, tapi disebabkan benturan saat terjatuh diduga saat korban mendapatkan penganiayaan.


PH juga membacakan hasil visum yang ternyata menguatkan keterangan saksi berdasarkan visum banyak bekas penganiayaan di tengkorak korban banyak pada bagian kepala bagian kiri, mata dan rahang.


PH juga memastikan apakah korban saat sampai di kereng masih bisa beraktifitas? Lantas dijawab saksi jika sesampainya di kereng korban langsung mendapatkan penganiayaan.


Hal itu dikuatkan Majelis Hakim jika selama 6 hari pertama di dalam kereng berdasarkan keterangan saksi-sebelumnya terus mendapatkan penganiayaan.


Sementara itu terdakwa Herman saat ditanyakan Majelis Hakim terkait pernyataan saksi mengatakan keberatan tentang adanya penyelangan (pukulan pakai selang kompresor). Sementara terdakwa Iskandar menyatakan tidak tau.


Sidang kasus korban kerangkeng manusia milik TRP perkara TPPO dan perkara dengan terdakwa Dewa PA ditunda karena saksi atas nama Riko Sinulingga tidak hadir.


Sementara saksi lainnya yang tidak hadir karena para saksi disebut-sebut takut bersaksi dan masih trauma terkait penyiksaan di kerangkeng.


Sehingga persidangan kasus kerangkeng maut milik TRP ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (07/9/2022) depan.(AT)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال