Masyarakat Kecewa: Bawaslu Pakpak Bharat Loloskan Penyuluh Agama Rangkap BPD Menjadi Panwascam Tinada.

Patrolihukum.com

Pakpak Bharat - Prekrutan Panitian Pengawas Pemilu(Panwascam)se-Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara pada Bulan Oktober lalu menimbulkan Kekecewaan Masyarakat,Pasalnya Bawaslu Pakpak Bharat Meloloskan Seorang Penyuluh Agama yang merangkap jabatan sebagai BPD Di Desa Mahala Kecamatan Tinada.Selasa 15/11/2022


Masyarakat yang berinisial B S merasa kecewa dengan kinerja Bawaslu Pakpak Bharat yang sudah meloloskan ketiga Penyuluh Agama dari tiga kecamatan tersebut,menurutnya masih banyak masyarakat yang berpotensi Dan masih pengangguran serta layak nenjadi komisioner Panwascam di kecamatan tinada,ungkapnya. 


Anggota DPRD Pakpak Bharat Ketika diminta tanggapanya mengatakan"Jika terbukti menyalahi aturan laporkan saja ke Polres,ungkapnya.


Komisioner Bawaslu Pakpak bharat Faesal Berutu sebagai Kordiv.OSDM sekaligus  sebagai Ketua Pokja Prekrutan Pawascam ketika di konfirmasi mengatakan Surat Pengunduran diri ketiga Komisioner Panwascam tersebut sudah sampai di Kantor Bawaslu,ternyata Surat Pengunduran diri tersebut tidak sampai ke Kemenag Pakpak Bharat ketika dikonfirmasi pada hari kamis 10/11/2022.


Di lain tempat Kordiv OSDM Bawaslu Sumatera Utara pada saat di mintai tanggapannya sampai saat ini tidak menjawab Sms Wa wartawan sampai Pemberitaan ini naik ke Permukaan,sangat di sayangkan dan mengecewakan Masyarakat Pakpak Bharat.


Di tempat terpisah ketua Bawaslu Pakpak Bharat Mawardi Tumangger mengatakan sudah sesuai dengan juknis,Apa yang sudah kami laksanakan tersebut sudah sesuai juknis,ujarnya.


Tetapi masih ada juga seorang komisioner Panwascam yang diduga masih menjadi Penyuluh Agama,memalukan sekali dengan tingkah laku Cukup Boangmanalu membuat geger se-kabupaten PakPak Bharat.


Masyarakat Menduga Cukup Boangmanalu terindikasi masih menjabat Penyuluh Agama dan BPD,dikarenakan hingga saat ini diduga belum menyerahkan Surat Pengunduran dirinya.(Abdi/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال