Polres Toba menangkap 5 (lima) terduga pelaku tindak pidana narkotika


Patrolihukum.com,

Personel Sat Resnarkoba Polres Toba menangkap 5 (lima) terduga pelaku tindak pidana narkotikapada Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB.


Kapolres Toba AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH. S.IK, melalui Kasi Humas IPTU BUNGARAN SAMOSIR pada Rabu (23/11/22), membenarkan penangkapan tersebut.


Sebagaimana yang disampaikan Kasi Humas bahwa kelima (5)  terduga yang diamankan sat narkoba  Polres Goba  adalah L. S, Umur 43 Tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat jl. Pasar melintang desa lumban pea timur Kec. Balige Kab. Toba, G. S, Umur 45 Tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat jl. Pasar melintang desa lumban pea timur kec. Balige kab. Toba, D. M. S, Umur 35 Tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat desa aek bolon kec. balige kab. toba. Hasil test urine positif amphethamin, N. A. S, Umur 24 Tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat desa sibuntuon kec. Balige kab. Toba. Hasil test urine Positif amphetamine dan S. P, Umur 37 Tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat  desa silesem Kelurahan lumban dolok hauma bange kec. Balige kab. Toba. Hasil test urine positif amphetamine.


Ditambahkan Kasi Humas kelima terduga pelaku di tangkap di 2 lokasi berbeda yaitu di  Desa tambunan lumban pea timur Kec. Balige Kab. Toba dan Desa silesem Kelurahan lumban dolok hauma bange kec. Balige kab. Toba. 


Dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah potongan kertas berisi 1 butir tablet berwarna krem berbentuk persegi panjang berlogo gucci diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) buah plastik klip bekas pakai serta 1 (satu) buah kotak rokok merk marlboro dan 1 (satu) plastik  diduga narkotika jenis ganja.


Kemudian petugas membawa kelima pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Rahmad S/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال