TUNTUTAN PIDANA JPU EVI YANTI TERKESAN BARBAR


Patrolihukum.com,

Medan, Senin 31 Nopember 2021, Tuntutan Pidana oleh JPU terhadap Jonfrit Tua Pandapotan pada pokok perkara No 1880/Pid.B/PN Medan terkesan Barbar.

Jonfrit Tua Pandapotan didakwa melanggar pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan Tuntutan 4 tahun Penjara potong tahanan.


Tuntutan Pidana JPU tidak berdasar dan terkesan dipaksakan alias asal jadi.

Sebelum JPU membacakan Tuntutan Pidana, Hakim Majelis meminta JPU untuk memperlihatkan CCTV yang dianggap menjadi barang bukti Pada saat diperlihatkan dan dipertontonkan dihadapan Hakim Majelis sebanyak 3 (tiga) titik, tak 1 (satu) pun CCTV menunjukkan adanya Peristiwa pidana seperti yang didakwa kan oleh JPU. 


CCTV tersebut tidak diperlihatkan kepada Penasehat Hukumnya Jonfrit Tua Pandapotan saat diperdebatkan, Hakim Majeis mengatakan : "Bahwa itu tidak perlu diperdebatkan". Hakim hanya ingin bertanya: "Apakah saudara terdakwa ada dalam CCTV tersebut".


Jonfrit mengaku hanya ada di CCTV yang ada di Jalan Ayahanda Medan.

Kemudian Penasehat Hukum  meminta kepada Hakim agar JPU juga menghadirkan Barang Bukti yang disebut sebagai alat bukti yang dipergunakan pada saat kejadian perkara. Jaksa Penuntut Umum bersikeras bahwa barang bukti sudah pernah dibawa kepersidangan namun Penasehat Hukum membantah.


 Kemudian Hakim Majelis memerintahkan JPU untuk memperlihatkan barang bukti tersebut kecuali Sepeda Motor milik terdakwa. Sidang di skor 30 menit. Setelah skor dicabut maka JPU Evi Yanti Panggabean memperlihatkan barang bukti berupa Parang, parang berbentuk gergaji, kaos warna kuning dan helm warna hitam. 


Semua barang bukti tidak dilebeli dengan nomor Registrasi sebagai tanda barang bukti yang disita oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Medan.  


Setelah diperlihatkan dipersidangan, terdakwa tidak mengenal barang bukti berupa parang dan parang berbentuk gergaji dan bukan miliknya kecuali baju warna kuning dan helm warna hitam adalah miliknya sendiri.


Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang ada di persidangan  tidak ada tanda tanda yang menunjukkan bahwa terdakwa Jonfrit Tua Pandapotan melakukan tindakan penganiayaan/ pembacokan terhadap saksi pelapor dan korban Masnah.


JPU Evi Yanti Panggabean, terkesan hanya melakukan tugas dan tanggung jawab apa adanya saja tanpa memperhatikan fakta fakta dipersidangan dan demi keadilan.


Lebih baik mengeluarkan 1000 tahanan yang bersalah daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah menjadi pesakitan dan Hak Azasinya dikangkangi.

Kemudian Hakim Majelis mempersilahkan Penasehat Hukum untuk menjawab dan membuat pembelaan terhadap tedakwa Jonfrit Tua Pandapotan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya yaitu hari Senin tanggal 7 Nopember 2022. Sidang ditutup. (Ridcat/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال