Patroli Hukum Samosir (15/5/2023)
Launching Aplikasi SIADAPARI yang dirangkai dengan High Level Meeting TP2DD (Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah) Kabupaten Samosir digelar di Aula Kantor Bupati Samosir.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST secara resmi melaunching Aplikasi Pajak dan Retribusi Daerah SIADAPARI (Sistem Informasi Administrasi Daerah, Pajak dan Retribusi).
Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forkopimda diantaranya Kapolres Samosir AKBP. Yogie Hardiman, Kajari Samosir Adi Adikawira Putera, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang. Mewakili Bank Indonesia KPw Sibolga Santria Pramandika, Manager PT. PLN UP3 Bukit Barisan Dodi Sunaryadi, Tim Devisi Dana dan Jasa PT. Bank Sumut Rahmadia Pasaribu dan M. Iksan Dolok Siregar, Direktur PT. Cartenz Teknologi Indonesia Adrew Sinaga, Pimpinan Bank Sumut Pangururan Adi Nikson Marbun, Pj. Sekda Drs. Waston Simbolon, Pimpinan OPD, Camat, TP2DD Kabupaten Samosir, Ikatan PPAT Tapanuli Raya, pelaku usaha dan perwakilan wajib pajak.
Dalam sambutannya , Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST menyampaikan sebagai tindak lanjut Keppres No. 3/2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Permendagri No. 56/2021 tentang TP2DD Propinsi dan Kabupaten/Kota serta implementasi dari elktronifikasi transaksi pemerintah daerah, maka Tahun 2022 lalu telah ditetapkan Perbup No. 281/2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir, kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati Samosir No. 405/2022 tentang Pembentukan TP2DD.
Dengan teknologi informasi, layanan pemerintahan tetap berjalan dengan sejumlah adaptasi baru. Proses pembayaran secara elektronik telah mengambil peran besar ikut membantu memutus penyebaran virus. Selain itu, berbagai manfaat lainnya turut dirasakan, seperti memutus peredaran uang palsu dan meningkatkan rasa aman dari resiko tindakan kejahatan ketika bertransaksi dengan uang tunai. Budaya masyarakat juga berubah, para pelaku usaha dan UMKM sudah dituntut oleh costumer nya untuk menyediakan pembayaran non tunai.
"Fenomena ini akan terus berkembang hingga menjadi sebuah indikator daya saing sebuah daerah dengan modernisasi sistem pembayaran , Pemkap Samosir secara bertahap meluncurkan sejumlah aplikasi yakni ; E-PBB , E-BPHTB , dan E-sewa tanah", ujar Bupati.
"Saat ini seluruh aplikasi pembayaran ini akan kita gabungkan dalam satu aplikasi yakni SIADAPARI, yang mengakomodir seluruh jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, pajak air tanah, parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan juga untuk melakukan pendaftaran ,pelaporan dan pembayaran pajak secara digital", terang Vandiko Gultom.
Usai melaunching aplikasi SIADAPARI, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. PLN tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik (PJU), PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Pemakaian Server Aplikasi SIADAPARI, PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Aplikasi Sumut Net Sejahtera dan PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Samosir.
Kemudian dilanjutkan dengan acara High Level Meeting TP2DD Kabupaten Samosir, dengan menyampaikan pemaparan oleh sejumlah Narasumber, diantaranya Kajari Samosir Adi Adikawira Putera menyampaikan Peran Kejaksaan Negeri Samosir dalam Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Bank Indonesia Kpw Sibolga menyampaikan pemaparan tentang Evaluasi dan Monitoring Percepatan dan Perluasan ETPD Tahun 2023 dan Self Assesment Championship Tahun 2024, pemaparan PT. Bank Sumut tentang Layanan RKUD dalam Mendukung Percepatan dan Perluasan ETPD, dan pemaparan Kepala BPKPD Samosir Melva Siboro terkait Evaluasi Roadmap ETPD Kabupaten Samosir.
(Ruslan Nurhayati Pakpahan/Red)