Patrolihukum.com,
Tangsel, Kumpul warga RT. 002/04 Komplek Nusa Loka RMJ (Rawa Mekar Jaya) implementasi Perwal Nomor : 103 tahun 2022 Kota Tangsel tentang penyelenggaraan rukun tetangga dan rukun warga Kota Tangerang Selatan, dipertegas dalam kepengurusan RT/RW harus memiliki sekretaris dan bendahara untuk melayani keadministrasian terhadap warga serta laporan kegiatan. Serpong, Sabtu, 10/06/2023.
“Kumpul warga yang diselenggarakan oleh RT. 002/04 RMJ, salahsatu syarat tugas kegiatan RT yang lakukan per-triwulan, serta syarat-syarat menjadi calon ketua RT sesuai pasal. 10, 12, 13, 14 dan 26 memenuhi unsur kretaria dan siap melayani masyarakat”.
Ketua RT. 002/04 Walujo menyampaikan hasil kerja yang dilakukan tiga bulan terakhir kepada warga yang hadir pada siang hari itu, mengenai laporan keuangan RT dan kegiatan sosial lainnya kemudian juga sudah disampaikan laporan itu kepada pihak Kelurahan. Untuk warga RT. 002 teruskan menjalani kebijakannya karena sudah sesuai dengan Perwal 103 tahun 2022, bertempat di area pasos/pasum komplek Nusa Loka Blok A Sektor 14.
Terkait laporan warga RT. 002/04 yang tidak mendapatkan pasilitas akses card dikomplek ini tambah Walujo, hal itu pun sudah kami laporkan kepada pihak Kelurahan, disebutkan Bhabinkamtibmas Kelurahan, tidak bisa pelayanan warga itu ditahan oleh pihak RT dan RW, pihak RT dan RW itu wajib melayani warganya karena komplek ini bukan milik RT dan RW, melainkan komplek ini adalah milik warga, katanya.
Pihak Kelurahan juga menyampaikan kepada ketua RT. 002 Walujo untuk melayani para warganya, siapapun warga di RT. 002 bila ada yang sakit atau kena musibah, itu tidak bisa ditunda-tunda pengurus RT harus melayani dulu, pesan pihak Kelurahan.
Seperti yang terjadi pada warga RT. 002 nomor 12 kena musibah jatuh, saat itu langsung kami panggilkan pihak puskesmas mereka datang dan pengobatan (Ngider Sehat) juga datang, ucap Walujo.
“Seperti inilah yang diminta oleh Kelurahan adalah pelayanan kepada warga, karena tugas RT itu adalah melayani warganya tidak boleh menghalang-halangi warganya”.
Tugas RT sekarang ini sangat berat, dipanggil pihak Kelurahan harus hadir, data warganya harus diketahui kemudian harus memiliki data induk penduduk buku data mutasi penduduk. Di RT. 002/04 sudah membuat data induk penduduk, jumlah warga kita saat ini 162 orang ada yang memiliki KTP Jakarta, ada KTP Jawa dan KTP Tangsel, semua di RT. 002 lengkap datanya, katanya.
Lanjut Walujo, dalam hal ini kita ingin membentuk panitia pemilihan RT. 002 sesuai Perwal nomor 103 tahun 2022, ini adalah tugas RT kepada warganya bukan tugas RW. Kami dapat surat bahwa RW sudah membentuk panitia pemilihan RT. 002..? Adapun tugas RW adalah melakukan sosialisasi kepada warga baru menentukan pemilhan panitia.
Kami sudah menyampaikan undangan kepada sekretaris RW agar bisa hadir acara kumpul warga di RT. 002 ini, dan mensosialisasikan Perwal 103 itu, tetapi tidak ada yang datang. Kami tegaskan disini jangan menghambat kinerja pengurus RT. 002, silahkan RT-RT yang lain kalau tidak mau melaksanakan itu hak warganya, jadi,..kami ini pengurus RT. 002 hanya melaksanakan pelayanan untuk hak-hak warga, terang Walujo.
Pada Pasal. 10 diwajibkan, pengurus RT itu harus ada sekretaris RT dan bendahara RT. Kalau di RT. 002 ini semua kita paparkan, dana kas ada berapa semua boleh di lihat, karena ini dana warga ya, bukan dana pengurus RT, dan semua kegiatan RT. 002 semua jelas dan tercatat, tegas Walujo lagi.
Untuk pemilihan calon RT. 002 nanti, kita bentuk dari sekarang untuk ketua panitianya itu dari sekretaris RW dan wakil panitianya itu kita pilih dari pengurus RT yaitu pak Pahmi dan bendaharanya Ibu Lily ya. Panitia itu harus 3 orang yakni ketua, sekretaris dan bendahara, kalau terpilih menjadi panitia maka tidak bisa mencalonkan jadi RT, sebut Walujo dan menyambung ucapan pihak Kelurahan adalah bagi yang gak hadir dari RW nanti akan digantikan oleh pihak Kelurahan, kemudian sebagai panitia ini orang-orang yang sudah memahami Perwalkot saja, begitu pesan dari Kelurahan, ucap Walujo.
Ditempat yang sama Rifai warga RT. 002 menyampaikan tanggapannya, bahwa beberapa program yang sudah disampaikan ketua RT. 002 sama-sama kita pahami dan ini kan terkait untuk pemilihan RT yang berakhir pada 27 Juli 2023 mendatang. Disini saya katakan bahwa RW yang dulu itu dalam tanda kutip, kurang terbuka dan yang sekarang ini tidak terbuka juga dan malah menyalahi aturan, katanya.
Karena, apa yang disebut pak RT tadi bahwa, RW ujuk-ujuk memasukkan data-data kepanitian nah..,itu kalau memang ada, tolong buktinya pak RT karena saya ada kantor hukum kita permasalahkan lah sekali-kali pak RT. Karena saya dengar ini sudah kesekian kalinya Ibu-ibu dan Bapak-bapak, ucapnya.
Disini saya akan buat statement saya pribadi, sebelum adanya pertemuan dengan pengurus RT-RW didukung oleh Kelurahan dan RW, saya tidak sependapat adanya pemilihan RT, biarkan RT yang lama berjalan secara musyawarah, katanya.
Saya tekankan kepada pak Lurah menolak adanya pemilihan RT sebelum ada pertemuan resmi antara yang diinginkan oleh pak Sekel tentang RT-RT pengurusnya dan RW, tutupnya.
Ketua RT. 002 Walujo menambahkan, bahwa warga RT. 002 menolak adanya intervensi terhadap warga RT. 002 yang dilakukan oleh RW. 04, yang selama ini terjadi kepada warga. Mengenai IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) kami bisa kelola dan bukan kewenangan RW. 04, tutup Walujo. (Red/Marlin)