94 Orang Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Mendapat Remisi Umum ,Dari Bupati Samosir Vandiko T, Gultom,ST.

Patrolihukum.com,

Dalam rangka peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Bupati Samosir Vandiko T, Gultom, ST menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada 94 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Kamis (17/8) yang dilaksanakan di Halaman Lapas Kelas III Pangururan.


Tampak hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Ketua DPRD Dra. Sorta E. Siahaan, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH, Kasdim 0210/TU Mayor Arh. AS. Butarbutar, Kalapas Kelas III Pangururan Krisman Ziliwu, SH, Pj. Sekda Dr. Naslindo Sirait, SE, MM dan sejumlah Pimpinan OPD.


Pada tahun ini bertepatan pada HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, sebanyak 94 orang warga binaan Lapas Kelas III Pangururan mendapatkan remisi umum, 1 (satu) orang diantaranya mendapat RU 2 dan langsung dinyatakan bebas. Penyerahan remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2023.


Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST menyampaikan bahwa  kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Slogan Hari Ulang Tahun Ke-78 RI dengan tema besar  “Terus  Melaju Untuk  Indonesia  Maju”, tentunya  memiliki  makna tersendiri  yang  diartikan untuk  menghadapi  perubahan  kondisi  pandemi.  Pemilihan  tema  ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa  ini  menguntungkan  dalam  melanjutkan  gerakan  pembangunan Negara.


Yasonna juga menyampaikan bahwa kemerdekaan  merupakan  momen  paling  penting  dalam  perjalanan sebuah  bangsa, terlepas  dari  itu  semua,  sebagai  warga  yang  merdeka, tugas  kita  bukan  hanya  sebatas  mempertahankan,  tetapi  juga  mengenang seluruh  jasa  dan  pengorbanan  para  pejuang  dalam  merebutnya.


“Rasa  syukur  dalam  memperingati  hari  kemerdekaan  ini tentunya  menjadi  milik  segenap  lapisan  masyarakat,  tidak  terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi  mereka  yang  telah  menunjukkan  prestasi,  dedikasi  dan  disiplin  yang tinggi  dalam  mengikuti  program  pembinaan,  serta  telah  memenuhi  syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku", kata Menkumham.


Lebih lanjut disampaikan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan secara baik dan terukur.


"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga kelak akan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali kemasyarakat kemudian hari", tambahnya.


Diakhir sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI berpesan kepada segenap petugas pemasyarakatan agar peringatan Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom  masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola  pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

(Jefri butarbutar/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال