Patrolihukum.com,
Dalam rangka peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Bupati Samosir Vandiko T, Gultom, ST menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada 94 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Kamis (17/8) yang dilaksanakan di Halaman Lapas Kelas III Pangururan.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Ketua DPRD Dra. Sorta E. Siahaan, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH, Kasdim 0210/TU Mayor Arh. AS. Butarbutar, Kalapas Kelas III Pangururan Krisman Ziliwu, SH, Pj. Sekda Dr. Naslindo Sirait, SE, MM dan sejumlah Pimpinan OPD.
Pada tahun ini bertepatan pada HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, sebanyak 94 orang warga binaan Lapas Kelas III Pangururan mendapatkan remisi umum, 1 (satu) orang diantaranya mendapat RU 2 dan langsung dinyatakan bebas. Penyerahan remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2023.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST menyampaikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Slogan Hari Ulang Tahun Ke-78 RI dengan tema besar “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi. Pemilihan tema ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan Negara.
Yasonna juga menyampaikan bahwa kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah bangsa, terlepas dari itu semua, sebagai warga yang merdeka, tugas kita bukan hanya sebatas mempertahankan, tetapi juga mengenang seluruh jasa dan pengorbanan para pejuang dalam merebutnya.
“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku", kata Menkumham.
Lebih lanjut disampaikan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan secara baik dan terukur.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga kelak akan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali kemasyarakat kemudian hari", tambahnya.
Diakhir sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI berpesan kepada segenap petugas pemasyarakatan agar peringatan Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.
(Jefri butarbutar/red)