Patrolihukum.com,
BALIGE - Bhabinkamtibmas Polsek Balige Polres Toba Bripka Surya Hamzah bersama Kepala Desa Sibolahotang SAS Carles Hendro Tampubolon dan Anggota BPD Sibolahotang SAS Rumondang Tampubolon melaksanakan mediasi kepada warga binaannya terkait Kasus FITNAH dan Perasaan Tidak menyenangkan di Dusun 1 Sibolahotang Desa SIBSAS Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara
Kegiatan mediasi ini di laksanakan di Kantor Kepala Desa Sibolahotang SAS, Rabu (02/08/2023) sekira pukul 10.00 Wib hingga selesai
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa Sibolahotang SAS dan Anggota BPD mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi serta pemahaman tentang hukum. Mediasi perselisihan warga antara Terlapor SF (33) dan Pelapor RJT (37). Kedua nya merupakan warga Dusun Sibolahotang Desa Sibolahotang SAS.
Dalam mediasi tersebut, Terlapor SF di dampingi suaminya inisial TT sedangkan Pelapor RJT (37) didampingi istri nya inisial VM
Mediasi atau pemecahan masalah ini bertujuan sebagai upaya Kepolisian dan pemerintah setempat dalam mencari solusi atau jalan kekeluargaan dengan mufakat dalam proses penyelesaiannya.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi serta pemahaman tentang hukum. Mediasi perselisihan warga antara SF dengan RJT
Menyikapi hal tersebut akhirnya Bhabinkamtibmas bersama aparat setempat mempertemukan kedua belah pihak dan menyampaikan nasehat agama dan nasehat hukum serta himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi. Dengan adanya kegiatan problem solving ini,
Hasil yang dicapai dalam mediasi ini bahwa Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk melakukan perdamaian.
Pihak kedua meminta kepada pihak pertama agar meminta maaf kepada istri dari pihak kedua tentang ucapan atau perkataan yang sudah diucapkan dan menyakiti perasaan dari istri dari pihak kedua dan Pihak kedua meminta kepada pihak pertama agar tidak mengeluarkan perkataan yang menyinggung perasaan tetangga saat dalam keadaan mabuk.
Kemudian Suami dari pihak pertama berjanji tidak akan mengeluarkan perkataan yang kotor terhadap siapapun pada saat dalam keadaan mabuk dan Pihak pertama meminta kepada pihak kedua dan semua masyarakat agar tidak memasuki pekarangan rumah pihak pertama di saat pihak pertama tidak berada di rumah.
Apabila salah satu poin tersebut di atas tidak diindahkan dan dilanggar maka pihak pertama dan pihak kedua bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Kapolsek Balige IPTU Slamat Pasaribu mengapresiasi tindakan yang sudah diambil Bhabinkamtibmas sehingga permasalahan warganya dapat dimediasi dengan cara damai dan kekeluargaan. ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sibolahotang SAS Charles Tampubolon mengucapkan kepada Polsek Balige Polres Toba khusus Bhabinkamtibmas Bripka Surya Hamzah yang bersama - sama melaksanakan Problem Solving atau mediasi terhadap warga kami Desa Sibolahotang SAS yang di laksanakan dengan Baik, Aman dan Lancar. ( Humas Polres Toba )