Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Di Samosir

Patroli Hukum Samosir(20/09/2023)

Pada Hari Selasa Tanggal 19 september 2023 sekira Jam 17.00 Wib, telah dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak pidana  Penyalahgunaan Narkotika Jenis GANJA di Wilayah Hukum Polres Samosir , di Desa Pangaloan , Kec.Nainggolan Kab.Samosir atas nama BP, 30 Thn, Laki-laki, Kristen, Petani/Pekebun  Desa Nainggolan Kec. Nainggolan Kab. Samosir.


Sebagai barang bukti adalah sebagai berikut:


a). 1 (Satu) bungkus Plastik berwarna Hitam yang diduga Berisikan Narkotika jenis GANJA dengan berat 800 Gram


b). 1 (satu) Buah HP Merk VIVO ( Sebagai alat yg digunakn Tsk utk berkomunikasi)


c). Uang Tunai Rp. 196.000 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) 


Pada Hari Selasa Tanggal 19 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Personil Polsek Onanrunggu, mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada 1 ( satu ) buah Paket mencurigakan di sebuah rumah milik RH di Desa Pangaloan  Kec.Nainggolan Kab.Samosir dan selanjutnya mendapat informasi tersebut personil polsek onanrunggu tersebut menghubungi rekannya untuk melakukan pengecekan terhadap bungkusan  tersebut dan  di temukan bungkusan tersebut adalah di duga Narkotika jenis Ganja, Kemudian personil polsek onanrunggu mencari pelaku dan menemukan pemilik bungkusan tersebut di sebuah Warung Tuak yang berada di Desa Sipinggan Kec. Nainggolan Kab. Samosir. Selanjutnya Pelaku beserta dengan barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Onan runggu dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Samosir. Personel Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung menuju ke Mako Polsek Onanrunggu dan langsung membawa Tersangka dan Barang bukti ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Pengakuan Tersangka bahwa Ganja Tersebut dibeli dari Medan Teladan pada hari senin 18 September 2023,selanjutnya tiba dirumah pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib dan membawa narkoba jenis ganja tersebut dan meletakkan diatas tempat tidur. Selanjutnya tersangka berangkat ke Kedai tuak di Desa Sipinggan Kec. Nainggolan, sekira 15 menit di kedai tersebut datang polisi polsek onanrunggu mengajak tersangka ke rumah, sesampainya dirumah tersangka tidak bisa mengelak dan menunjukkan ke kamar diatas tempat tidur dan menyatakan bahwa benar barang tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari medan seberat 1 Kg. 


Pengakuan tersangka bahwa Dari 1 Kg Ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil ganja dengan penjualan 50.000 per paket. 

Selama ini Tersangka membeli narkotuka jenis ganja dari 2 lokasi yakni dari balige Kab. Toba dan dari Medan. 


Tersangka juga menerangkan bahwa dianya sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan tersangka juga sudah kecanduan Ganja. 

Dianya juga mengerti akan kesalahannya, karena sudah membuat keluarga resah atas kelakuannya, semoga ada perubahan kepadaku setelah ditangkap ini. 


Dianya juga tidak menyangka bahwa ganja yang baru dibeli dari medan tidak sesuai timbangan yang mana dibeli 1 Kg nyatanya 800 gram. 


Selama ini, keluarga sudah mengetahui dan memperingati tersangka agar berhenti mengisap ganja namun keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja. Dan selama ini juga , untuk mengelabui keluarga, agar keluarga tidak mengetahui bahwa dianya berjualan ganja dengan cara tersangka menyembunyikan ganja yang baru dibeli di Kapal Penumpang (tersangka adalah kernet / ABK Kapal)

(Nurhayati/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال