Patroli hukum,12,nov,2023
Peningkatan rabat beton jalan huta raja menuju SMP, desa cinta maju dusun 2, kec sitio tio kab samosir terkesan asal jadi, dan sudah tambal sulam,padahal pembangunan nya baru 2 bulan kurang lebih,,jumlah pagu: 119,000,000,,tahun anggaran 2023,
Menurut informasi dari beberapa warga setempat bahwa pembangunan rabat beton yang ada di desanya atau kampung nya sendiri, sepertinya tidak layak diterima,karna belum berapa lama sudah mulai tergerus dan batunya sudah mulai nampak dan bermunculan.
Yang namanya peningkatan jalan ,bukan hanya sekedar asal jadi dan menempatkan anggaran yang tidak membuahkan hasil yang maksimal, di dusun tersebut.
Sepertinya sudah menjadi suatu kebiasaan pembangunan dana desa, atau anggaran di desa cinta maju banyakan tidak berkwalitas sesuai dana atau volume yang di anggarkan dengan kwalitas nya sehingga terjadi seperti saat ini.
Seharusnya TPK desa sangat perlu belajar lagi untuk mengetahui campuran semen atau pasir,air agar pasangan nya bisa lebih berkwalitas untuk bertahan lebih baik lagi, namun si TPK nya mungkin tidak tau atau sengaja ,dan tidak merasa sedikitpun kekurangan nya untuk menjadi sala satu tim pengelola kegiatan.(TPK).
Kegunaan anggaran dan desa sangat lah penting untuk mempercepat pembangunan di setiap desa untuk mempercepat akses jalan desa.
Namun ketika pihak desa atau TPK nya tidak memahami apa tupoksinya sebagai pelaksana ,lantas siapa yang bertanggung jawab? Sepertinya kepala desa cinta maju tidak betul betul untuk meningkatkan pembangunan atau kwalitas anggaran yang sudah direalisasikan di desanya, jalan tersebut sehingga terjadi seperti yang sekarang ini.
Informasi ini juga sangat janggal yang kami himpun dari berbagai informasi dari masyarakyat ,bahwa pengadaan barang atau material yang dipergunakan ke peningkatan rabat beton tersebut, adalah pihak keluarga Kepala desa cinta maju.
Jadi kuat dugaan jika benar seperti itu ,bahwa pihak kepala desa tersebut bisa dikatakan mencari atau menguntungkan diri sendiri, dan bisa juga menjadi pengurangan bahan material untuk digunakan pembangunan proyek dana desa tersebut, sesuai RAB yang ditentukan.
Pihak inspektorad sebagai tim monitoring atau sala satu yang berwewenang untuk pemeriksaan pembangunan proyek dana desa,supaya di lakukukan evaluasi,agar percepatan pembangunan yang ada di desa dan anggaran dana desa supaya lebih efektif dan berkwalitas dan tidak asal jadi, Sehingga tepat sasaran.
(Jefri butarbutar/red)