Magspot Blogger Template

Kuasa Hukum Hendra dan Tiga Keturunan Martohonan Pangaribuan,Tolak Keras Eksekusi PN Balige,ini Suasana Nataru !


Patrolihukum.com,

TOBA Sengketa Warisan baik Lahan dan Bangunan di Tanah Adat Batak kini tercoreng kembali. Tiga Keturunan Almarhum Martohonan Pangaribuan Dameria Pangaribuan , Manancir Pangaribuan dan Mangantar Pangaribuan  yang dalam hal ini selaku Lima dari penerima ahli waris MP.  Melalui Kantor Hukum Ekarisman Zebua, S.H. & Rekan

 sudah mengajukan "Pemberitahuan Aksi damai tuntutan penundaan pelaksanaan Eksekusi dan Pengosongan rumah sengketa"dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Blg Jo 29/Pdt.G/2018/PN.Blg. yang akan dilakukan pada hari KAMIS tanggal 30 November 2023 di kecamatan laguboti. (Kamis 30 november 2023)


Kuasa Hukum Keluarga Dameria Pangaribuan , Mangantar Pangaribuan, Manancir Pangaribuan, MHD. Hendra, SH.,MH mengatakan, Surat Aksi damai sudah kami layangkan. Surat tersebut berisi permohonan Pemberitahuan Aksi Damai Tuntutan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi Dan Pengosongan Rumah Sengketa pada Hari Rabu, 29/11/2023 yang lalu. Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan MA, Ketua Komisi Yudisial RI, Ibu Ketua PN Balige , Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak Kabid Propam Polda Sumut dan Bapak Kepala Kepolisian Resor Toba.



Hendra, SH.,MH didampingi Manancir Pangaribuan menegaskan, "Kenapa pelaksanaan eksekusi cenderung dipaksakan? kita tahu bersama bahwa pelaksanaan eksekusi itu dalil hukumnya jelas, ya kan" dikatakan di dalam pasal 66 ayat 2 UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah di ubah UU No 5 tahun 2004 bunyiNya apa " bahwa permohonan peninjauan kembali PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Kita tahu itu bahwasanya proses eksekusi yang telah kami lakukan dan yang kami ajukan memang tidak menghentikan Eksekusi, Namun " itukan masih Koma , mengapa dalam suasana menyambut perayaan natal dan tahun baru tidak memikirkan rasa keadilan "Since Of Justice" daripada masyarakat!


 Apalagi permasalahan Hukum ini adalah sengketa terkait object warisan diantara sesama keluarga (internal keluarga satu darah) , sama sama ahli waris,ucap Hendra.



Bukan permasalahan antara sesama pengusaha atau antara perusahaan "tidak"! ini internal  keluarga, permasalahannya, kenapa tidak di tunggu saja sampai dengan keluarnya Putusan peninjauan kembali? apalagi dalam suasana menyambut perayaan Natal dan tahun baru ini.  Seharusnya pertimbangkan rasa keadilan untuk menunggu bareng sejenak beberapa bulan ini keluar putusan PK . Kami sangat menyayangkan kasus ini!  Negara ini memang panglimaNya adalah Hukum , Hukum adalah Panglima di Negara kesatuan Republik Indonesia namun diatas hukum ada yang namaNya Norma-norma apa itu rasa keadilan atau Since of justice. Dimana lebih di kedepankan rasa keadilan Kah" atau Hukum" ?sejauh yang saya pelajari rasa "Keadilan" diatas "Hukum" maka dengan ini kami menghimbau agar Ketua Pengadilan Negeri Balige dan juga Aparatur Pemerintah lainNya mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan Eksekusi sampai dengan keluarnya putusan peninjauan kembali yang Sudah Kami ajuKan tinggal tunggu waktu,ujar Hendra.


Terakhir, Yang menjadi pertanyaan adalah kalau seandainya kami menang nanti di PK (Peninjauan Kembali) lantas bagaimana" Apakah kemudian akan di Eksekusi lagi "? bukankah itu membuang-buang uang rakyat dalam hal operasional dan sebagainya! Kami ingatkan kembali kepada Ketua Pengadilan Balige , Rekan-rekan Kepolisian setidaknya memikirkan rasa keadilan masyarakat hendaknya mempertimbangkan hati nurani masyarakat  dalam hal ini Klien kami Kak Dameria dan Kawan- kawan agar kiranya dalam suasana Kudus perayaan Natal dan Tahun Baru di tunda dulu pelaksana Eksekusi sampai keluarnya putusan Peninjauan Kembali " Kita lihat siapa nanti yang bakal menang dalam putusan peninjauan kembali nanti , kami kira itu saja, TUHAN Memberkati terimakasih.


Pantauan tim, Situasi Eksekusi PN Balige yang didamping TNI Polri,dalam hal ini Polres toba, koramil dan tim PH penggugat Juara Simanjuntak sangat di sayangkan. Situasi semakin memanas di saat Leo Tampubolon panitera PN balige dan TNI Polri tidak lagi Mempertimbangkan Keadilan bagi Tergugat dan Penggugat! "Hingga suasana Dorong mendorong baik Relawan yang mendukung Manancir Pangaribuan dengan Tni polri yang semakin memanas hingga pukul 12 siang dan "tidak mempertimbangkan Keadilan kepihak tergugat".(RahmT/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال