Magspot Blogger Template

Gawat..Sekcam Silahisabungan R Sihombing 5 Bulan Tak Pernah Masuk, Makan Gaji Buta

Patrolihukum.com,

Kab.Dairi,- R Sihombing yang menjabat sebagai Sekretaris Camat Silahisabungan diduga kuat tidak pernah hadir untuk berkerja di kantor Camat Silahisabungan hampir 5 bulan terkhir ini, tanpa kejelasan. 


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang mengatur hukum atau sangsi disiplin hingga  pemecatan, jika seorang PNS/ASN melanggar kewajibannya dalam melaksanakan tupoksinya. 


Jika ditinjau dari PP nomor 94 tahun 2021 seorang ASN yang tidak masuk dengan alasan tidak sah atau tidak jelas selama 7 (Tujuh) sampai 10 (Sepuluh) hari kerja secara berturut-turut dikenakan sangsi ringan, namun dalam hal ini R Sihombing tidak pernah sama sekali masuk selama 5 bulan berturut-turut. 


Menurut informasi yang terpercaya dari warga masyarakat yang bermitra dengan Kecamatan Silahisabungan, bahwa R Sihombing diduga tidak pernah masuk kantor karena Sekcam Silahisabungan tersebut berada dikota Makasar sejak ditinggalkan istri beliau yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu tahun 2023 lalu, sebut seorang warga masyarakat Kecamatan Silahisabungan.


Lebih parahnya lagi kemungkinan besar dan perlu dipertanyakan, daftar hadir yang ada dikantor dimana R Sihombing berkerja, siapa yang mengisi daftar hadir tersebut, adakah pegawai yang dengan sengaja mengisi daftar hadir tersebut, karena hal tersebut dapat dikenakan sangsi atau melanggar hukum 55/56 KUHP, ikut serta dalam tindak kejahatan. 


Warga masyarakat meminta agar perlunya pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Dairi sebagai badan pembina dan pengawas/menangungi para ASN/PNS yang ada di kabupaten Dairi dapat dengan segera memproses kasus dan permasalahan tersebut, sehingga kantor Camat sebagai wadah pelayanan publik/masyarakat Kecamatan Silahisabungan tersebut dapat berjalan dengan baik, baik itu secara administrasi maupun dalam pelayanannya, tutup warga yang namanya tidak ingin dicantumkan. (Samuel/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال