Magspot Blogger Template

Tiurma Raja Gukguk Pimpin Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Diseluruh Kecamatan Silahisabungan

Patrolihukum.com,

Kab.Dairi, Pada masa tenang pemilu 2024 ini, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Silahisabungan pastikan wilayahnya bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK).


Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panwascam Silahisabungan Tiurma Raja gukguk didampingi Aman Juanda Situngkir Komisioner Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Panwascam Silahisabungan berserta staffnya Ramlan Sidebang, Riwanto Sidebang, Mulsin Sigiro, Ivan Silalahi, Simon Silalahi, dan dibantu oleh PKD masing-masing Desa juga PTPS saat gelaran press release di kantor sekretariat Panwascam Silahisabungan pada hari Senin 12/02/2024.


Tiurma Raja gukguk mengatakan, sejak tanggal 9 Februari 2024 lalu pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Silahisabungan untuk turut menertibkan APK.


"Selain surat himbauan kepada masyarakat, alat praga kampanye khususnya di wilayah Kecamatan Silahisabungan telah dibersihkan oleh petugas gabungan," katanya.


"Minggu tanggal 11 kemarin, kami telah melakukan rapat internal dan langsung melaksanakan giat pembersihan mulai sekitar pukul 18.00 hingga jam 22.00 Wib," ujarnya.


Lokasi pembersihan  APK ini mulai dari Dusun Sitio-tio yang berada di Desa Silalahi 2 sampai dengan Desa Paropo, ada 5 (Lima Desa) Desa yang berada Dikecamatan Silahisabungan, jika ada nanti beberapa titik yang belum sempat terjangkau, pihaknya akan melanjutkanya pada hari ini juga.


"Kami telah mendata dari hasil giat kemarin pada hari Minggu  11/02/2023 hingga hari ini Senin 12/02/2024 sebanyak 4 Baligho,  Spanduk 30, Banner 20 umbul-umbul atau bendera telah diamankan," ucap Tiurma.


Tiurma Raja gukguk menerangkan bahwa pihaknya tetap akan melakukan monitoring guna mewaspadai adanya pergerakan dan penggiringan terkait hal-hal di luar regulasi yang sesuai dengan ketetapan, tutup Tiurma Raja gukguk kepada awak media.(Samuel/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال