CSR Inalum Miliaran Rupiah di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi Diduga Dikerjakan Asal Tanam

Patrolihukum.com,

  Bantuan PT Inalum (PT Indonesia Asahan Aluminium) melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) yang disalurkan pihaknya kepada warga Desa Paropo, Silalahi 1 serta Silalahi 2 di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, dirasakan warga masyarakat tidak bermanfaat. 


Pada hari Sabtu 30/03/2024 awak media melakukan investigasi kelapangan dan konfirmasi kepada warga bahwa sudah beberapa kali bantuan penanaman pohon yang di saluran oleh PT Inalum melalui CSR mereka tidak berhasil alias gagal tidak sesuai dengan apa yang di harapkan. 


Warga menjelaskan bahwa yang lalu-lalu, saat penanaman pohon dilakukan tidak adanya perawatan dan pendampingan bagi warga yang lahannya di tanami, sehingga hasil tidak sesuai target, begitu-begitu sajalah hanya menghabisi anggaran dan uang negara.. 


Seperti saat ini tahun 2024 ini kembali dilakukan penanaman pohon produktif dengan ditargetkan 100 hektar lebih, dengan melibatkan beberapa desa yang ada di kecamatan Silahisabungan dengan biaya pagu miliaran rupiah namun juga tidaklah tepat sasaran. 


Ketika awak media mengkonfirmasi kepada seorang pekerja, bahwa mereka beberapa bulan lalu dari Desa Paropo, adanya lahan yang terbakar setelah dilakukan penanaman pohon, "ngeri bang" ucap salah seorang perkerja kepada awak media. 


"Kami pindah ke sini (Wilayah Desa Silalahi 1) baru beberapa minggu bang (Sebutnya kepada awak media), kami berasal dari daerah Kabupaten Langkat, masih kurang target kami, 30 hektar lagi bang kalau ada".


Saat ditanyakan ada tidaknya dalam penanaman tersebut didampingi seorang Ahli pendamping Profesional yang mengerti tentang tanaman yang ditanami seperti petugas PPL (Petugas Penyuluh Lapangan), ia mengatakan tidak ada bang, dan ianya menyebutkan bahwa pengawas kami putra daerah sini juga bang berinisial TP. 


Melihat hal tersebut oerlunya pengawasan semua pihak, agar Dana CSR PT. Inalum yang berasal dari uang Negara ini tidak digelontorkan dengan sia-sia, sebaliknya dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak, sebab para pekerja sepertinya dilepas begitu saja menanami tanpa adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait.


Saat awak media mengkonfirmasi Camat Silahisabungan Iwan Saut Simarmata melalui SMS Whatsappnya ada tidaknya pihak PT inalum berkoordinasi dengan pihak pemerintahan setempat mengenai penanam pohon dengan sumber dana CSR Inalum beliau membalas "nggak ada" sehingga perlu diduga bahwa pihak PT Inalum telah mengkangkangi pemerintahan kecamatan serta melanggar PP 17 tahun 2018 bahwasanya Camat  sebagai kepala pemerintahan kecamatan berhak mengetahui, mengawasi segala kegiatan yang ada di wilayah kecamatannya.


Dengan demikian dapat diduga bahwa pengerjaan penanam pohon yang bersumber dana CSR PT Inalum tahun 2024 ini diduga kuat ilegal, jika mereka tidak ada pemberitahuan kepada pihak kecamatan, sudah pasti mereka juga tidak berkoordinasi kepada pemerintahan desa, seperti yang disampaikan oleh kepala Desa Silalahi 3 Alex Daner Situngkir bahwa mereka ada mengerjakan diatas lahan wilayah Desa Silalahi 3, namun tidak adanya koordinasi kepada pihak kami, dan para perkerjapun belum ada laporan bertamu/tinggal untuk berkerja di Desa ini, ujar Alex Daner Situngkir.


Dalam hal ini jika terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan siapa yang bertanggung jawab apakah pihak kepolisian mau bertanggung jawab?kalau hanya pihak kepolisian yang di beritahukan?. Sudah seharusnya seperti PT Inalum memiliki Humas yang mengerti hukum dan tata kerja secara profesional namun dalam hal ini mereka (PT Inalum) tidak mengindah tatanan warga masyarakat kecamatan Silahisabungan.(Samuel/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال