3 Tersangka Terancam Minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal 15 Tahun Ditangguhkan Penahanannya

Patrolihukum // Sidikalang - 3 tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah umur akhirnya ditangguhkan penahanannya dengan jaminan orangtua.


Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP.Metson Sitepu di dampingi pejabat sementara Humas Polres Dairi di ruang Humas Polres Dairi pada hari Kamis 12/9-2024 dihadapan beberapa insan pers di Dairi. 


Kepada patrolihukum,com Kasat Reskrim mengatakan dasar penangguhan penahanan karena sudah ada perdamaian antara pihak korban dan pelaku. 


Para pelaku R,G,J masing masing 17 tahun telah melakukan persetubuhan terhadap korban LS (14) di rumah korban. 


Para tersangka yang diterapkan pelanggaran pasal 81 ayat 1jo pasal 76D Jo pasal 82 ayat 1jo pasal 76E dan Undang Undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 


Kasat Reskrim mengatakan surat penangguhan penahanan ke 3 tersangka dikeluarkan pada Rabu malam 11/09/2024 dan diakui saat ini ketiganya sudah dilepas sementara. 


Kasat menambahkan, walaupun penangguhan tetapi proses hukum tetap dilaksanakan. (Damasus/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال