Patroli Hukum,11, Oktober, 2024.
Inilah penjelasan Dirut RSUD Kabupaten Samosir, data surat yang disebarkan tidak sesuai dengan data yang kami miliki, dan kami anggap surat itu hoax, kata Iwan Sihaloho, saat konfrensi pers tanggal, 11,Oktober ,2024, di kantor pelayanan RSUD.
Iwan menjelaskan bahwa data yang tersebar di publik hanya 1 lembar, sedangkan data yang dimiliki oleh pihak RSUD ada 2 lembar.
lembar pertama ada nama dan waktu jam pemeriksaan dilakukan, kemudian lembar kedua itu adalah pemeriksaan tambahan, yaitu hasil pemeriksaan urine, dan hasil dari pemeriksaan urine tersebut dinyatakan bebas narkoba,” jelas Iwan Haloho menegaskan.
Bahkan Iwan mengaku tidak mengetahui keberadaan surat yang tersebar itu. Dijelaskannya lagi, pemeriksaan di surat beredar tersebut tidak terceklis, dan di surat tersebut tidak ada tanda tangan dan stempel dari rumah sakit.
Sedangkan surat yang tinggal sama kita ada ceklis dan lengkap dengan waktu kapan dilakukan pemeriksaan.
Kalau secara legal, surat yang beredar, tidak ada keabsahan, karena tidak memiliki tanda tangan dan stempel rumah sakit. Maka saya tidak tau bagaimana keberadaan surat tersebut.
Sedangkan menurut kuasa hukum Paslon Vandiko-Ariston, Charlos Jevijay Sinurat hal itu telah mencoreng nama baik klien kami, dan membuat masyarakat sekarang beropini, yang tidak layak di sebar luaskan.
maka pihaknya akan melakukan upaya, untuk menindaklanjuti, menjelaskan, bahwa surat pemeriksaan napza, tidak sesuai hasil pemeriksaan yang sudah kami pegang, tutur Jevijay.
Jefri Butarbutar.