Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Pemilik Akun "Tigor Manik", Kepada Jefri Butarbutar

Patroli Hukum Samosir 22/10/2024

Menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum ,dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka .


Tanpa adanya berpendapat, masyarakat tidak dapat menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa mengkritisi. Dengan demikian tidak akan nada demokrasi. 


Seperti yang sudah terjadi terhadap Jefri Butarbutar, menghina privasi atau mencemarkan nama baik saya.

Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini, ada pencemaran nama baik, namun ada pula  penghinaan. 


Adapun kronologis kejadian yang terjadi kepada Jefri Butarbutar, Jumat tanggal 18 Oktober 2024 ,sekira pukul 16 wib, yang di informasikan oleh Esbon Samosir, mengabarkan bahwa ada postingan dimedsos jenis facebook dengan akun"Tigor Manik", Dimana akun tersebut ada foto Jefri Butarbutar dengan kata kata mempermalukan privasi Jefri Butarbutar.


Atas perbuatan pemilik akun "Tigor Manik" tersebut saya merasa di permalukan ,dan saya keberatan.Sehingga saya membuat laporan kepada pihak Polres Kabupaten Samosir untuk melakukan tindak keadilan atas penghinaan yang sudah mencemarkan nama baik saya lewat media sosial jenis Facebook.


Juga ada dikolom komentar Tigor Manik,seperti semacam ancaman.Dan dia bilang tidak takut di laporkan kepihak kepolisian.


Besar harapan saya sebagai pelapor ke pihak Polres Kabupaten Samosir, agar segera melakukan tindakan keadilan terhadap laporan saya.

(Ruslan Nurhayati Pakpahan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال