Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye Bersama Panwaslu Desa Se-Kecamatan Onan Runggu Pilkada November 2024

Patrolihukum.com// Samosir 18 Oktober 2024 Seiring  berjalannya  Pemilukada kabupaten Samosir, Panwaslu Kecamatan Onan Runggu, telah mengadakan rapat kerja teknis di aula kantor PNPM Desa Pakpahan untuk melancarkan kinerja panwaslu sebagai pengawas pada tahap kampanye yang akan berjalan sesuai dengan aturan Bawaslu.


Pengawas Pemilukada kabupaten Samosir telah terbentuk sesuai aturan bawaslu yaitu PKD setiap Desa yang ada di kecamatan Onan Runggu.Ketua Panwas kecamatan Onan Runggu berpesan kepada Anggota PKD yg sudah ditentukan setiap Desa ,agar lebih aktif untuk mengerjakan tugasnya sesuai foksi PKD.


Adapun tahapan tahapan kinerja PKD ,telah ditekankan oleh ketua panwascam Onan Runggu.

sekretariat panwascam ,kordinator panwascam, Camat Onan Runggu ,Kapolsek Nainggolan dan Koramil O2 Nainggolan,agar lebih mengerti dalam pengawasan kampanye Pemilukada Gubernur/wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Samosir.


Saran yang di tekankan oleh Camat Onan Runggu sangat penting Skali di ingat oleh PKD Se-Kecamatan Onan Runggu, agar mengawasi para ASN , agar melaporkan ketika ASN tersebut ikut dalam kampanye. saran dari Koramil 02 Nainggolan berpesan ,PKD sebagai pengawas Pemilukada ,benar benar lah sebagai pengawas jangan menjadi diawasi.


Sekretariat panwascam kecamatan Onan Runggu menyarankan ,bagaimana kita mengawasi lebih baik kalau kehadiran kita pun tidak bisa tepat waktu.kami berharap para PKD setiap Desa, agar lebih memperhatikan waktunya demi kelancaran berjalannya pengawasan dalam tahap kampanye yang akan dilakukan oleh para calon pemilihan."Ungkap Sekretariat Panwascam Masron Gultom".

Adapun pemaparan yg di jelaskan oleh Kapolsek Nainggolan ,untuk lebih diperhatikan oleh PKD setiap Desa yakni ;

-UU yang mengikat pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota secara langsung dan Demokratis ,yakni pasal 1 Angka 1 UU No.1 Tahun 2015.

-Upaya menjaga netralisasi ASN yakni; Sosialisasi dan Edukasi, pengawasan dan penindakan.

-Pentingnya netralisasi ASN ;menjaga propesionalisme, menjamin pelayanan publik yang adil, dan mencegah konflik kepentingan.

-larangan dan sanksi ASN;mengikuti kampanye, menggunakan atribut partai politik,membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon,dan administratif hingga pidana.

- Dasar hukum netralisasi ASN di atur dengan UU; UU no 5 tahun 2014 pasal 2,Peraturan Pemerintah no.94 tahun 2021 tentang displin pegawai negeri sipil.


Turut hadir dalam rapat teknis pengawasan kampanye yakni;ketua panwascam Onan Runggu, Camat Onan Runggu, Sekretaris Panwascam Onan Runggu,Kordinator Panwascam Onan Runggu, PKD se-Kecamatan Onan Runggu, Kapolsek Nainggolan ,Koramil kodim 02 Nainggolan ,Kepala Desa Pakpahan dan juga Insan Pers.


Sambutan terakhir rapat kinerja pengawasan kampanye tersebut,Ketua Panwascam berharap agar lebih koperatif dalam mengerjakan kinerja PKD sebagai pengawas kampanye, yang akan dilakukan oleh para calon, Dan juga mengucapkan trimakasih atas kehadiran para undangan yg sudah ikut serta mengikuti rapat kerja teknis pengawasan kampanye saat ini.

(Ruslan Nurhayati Pakpahan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال