Patrolihukum.com// Samosir, 21 Oktober 2024 Demokrasi merupakan salah satu bentuk mekanisme sistem pemerintahan, sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalan kan oleh pemerintah.Semua warga berhak yang setara dalam pemilihan.
Pemilihan serentak sudah mendekat dan tinggal menghitung hari untuk terlaksananya Pemilihan Serentak 2024
Dengan berjalannya Pemilihan Serentak di Kabupaten Samosir yang langsung dan Demokratis, Panwascam Kecamatan Onan Runggu bersinergi melakukan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan , yang bertempat di Aula PNPM Kecamatan Onan Runggu, Desa Pakpahan.
Dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif,Mantan komisioner KPU Samosir Monang Sinaga ,telah banyak melakukan pemaparan untuk lebih di mengerti oleh para Kepala Desa,para guru, dan tokoh masyarakat tentang pelaksanaan kampanye.
Ada pun aturan aturan yang di paparkan oleh mantan komisioner KPU Samosir sebagai narasumber dalam sosialisasi Pengawasan partisipatif yakni ;
1) Dasar hukum pelaksanaan kampanye pemilihan.
2) Tahapan pelaksanaan kampanye pemilihan.
3) Istilah istilah pelaksanaan kampanye pemilihan
4) Unsur unsur yang melaksanakan kampanye pemilihan.
5) Definisi materi kampanye pemilihan.
6) Metode yang bisa digunakan dalam pelaksanaan kampanye pemilihan.
7) Larangan dalam pelaksanaan kampanye.
Dilanjut dengan pemaparan oleh Camat Onan Runggu terkait Modul Netralitas ASN atau sadar netralitas ASN seperti ;
a) Dampak perilaku pelanggaran netralitas ASN .
b) Pengertian netralitas ASN
c) Sanksi ASN yang tidak menjaga netralitas
d) Landasan hukum netralitas ASN .
Ada pun hal hal yang ingin di capai adalah mampu menyadari dampak dan perilaku dari pelanggaran netralitas ASN ,secara lebih khusus yakni;
1) Menjelaskan dampak dari perilaku pelanggaran netralitas ASN
2) Memahami pengertian netralitas ASN
3) Mengenali sanksi pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Indonesia.
4) Mempunyai niat semangat dan konsistensi untuk menjaga netralitas ASN .
Dampak yang terjadi ketika ASN tidak bersikap netralitas ASN yakni;
1) Diskriminasi layanan.
2) Munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN.
3) Terdapat konflik atau benturan kepentingan.
4) ASN menjadi tidak propesional.
Mencegah agar tidak terjadi pelanggaran Sadar Netralitas ASN tersebut,Camat Kecamatan Onan Runggu antusias memberikan penjelasan sanksi dari modul Netralitas ASN seperti;
a) Penundaan kenaikan gaji berkala(KGB) selama satu tahun.
b) Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
c) Pemberhentian sebagai ASN
d) Teguran tertulis maupun lisan .
e) Penundaan gaji maksimal satu tahun.
Masyarakat juga diarahkan dalam sosialisasi tersebut untuk ikut serta memperhatikan, mengawasi aturan aturan dalam tahap kampanye yang akan berjalan nantinya.
Setelah pemaparan selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para undangan yang hadir pada saat sosialisasi tersebut.
Turut hadir dalam sosialisasi Pengawasan partisipatif yakni;
Ketua Panwascam Wahid Sitinjak, Sekretaris Panwascam ,Kordinator Panwascam ,Camat Onan Runggu Pandemuk Sitinjak , undangan Kepala Desa Se-Kecamatan Onan Runggu, dihadiri guru SMA ,Tokoh Masyarakat dan Insan Pers yang ada di Kecamatan Onan Runggu.
Diakhir acara sosialisasi Pengawasan partisipatif , Ketua Panwascam , sekretaris panwascam ,Camat Onan Runggu dan juga mantan komisioner KPU Samosir dan sebagai moderator dalam acara tersebut, berpesan dan berharap besar agar semua yang dipaparkan pada saat sosialisasi saat ini dapat dijalankan dengan baik agar terhindar dari masalah.Dan Ketua Panwascam tak luput menyampaikan trimakasih kepada para undangan Sosialisasi tersebut.
(Ruslan Nurhayati Pakpahan)