Bimtek Penguatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Se-Kecamtan Onan Runggu Pada Pemilihan Serentak Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati /Wakil Bupati

Patrolihukum.com// Samosir 16/11/2024 Pemilukada Kabupaten Samosir tinggal menghitung hari ,semoga pemilihan dapat berjalan secara Demokratis.Panwascam Onan Runggu melakukan rapat Penguatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk pemilihan 27 November 2024, yang bertempat di Kantor UPK PNPM Onan Runggu.


Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 Panitia Pengawas Pemilik Kecamatan Onan Runggu melaksanakan Bimbingan Teknis bagi 32 Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) se Kecamatan Onan Runggu sabtu ( I6/11/2024 ) sekira jam 09.00 wib.


Turut hadir dalam rapat Penguatan Kapasitas PTPS Kecamatan Onan Runggu yakni;ketua panwascam Onan Runggu besert jajarannya ,Sekretariat Panwascam Onan Runggu,Danramil 02 Nainggolan ,Kapolsek Onan Runggu, Camat Onan Runggu dan Insan pers .


Adapun paparan yg dilakukan oleh ketua panwascam yakni tahapan tahapan didalam  pengawasan tempat pemilihan yang sudah semakin dekat.Didalam  rapat Penguatan kapasitas pengawasan tempat Pemilukada ,Panwascam menghadirkan 2 orang narasumber yakni dari Danramil 02 Nainggolan dan Kapolsek Onan Runggu, untuk memaparkan penguatan kapasitas pengawas PTPS Onan Runggu.


Dilanjut dengan pemaparan dari Camat Onan Runggu menyarankan agar bekerja sesuai foksi nya pengawas PTPS  pemilu.

Pemaparan dari Kapolsek Onan Runggu menyatakan bahwa, pengawas PTPS itu bertujuan mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran di tempat TPS pemilu.PTPS menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa setiap tahapan pada hari pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran ,ucap, Marlan Silalahi sebagai Kapolsek.


PTPS bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara disetiap TPS serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan,jelasnya



Yang paling berkesan dari pemaparan Kapolsek Onan Runggu untuk menuntaskan masalah yang terjadi di TPS Pemilukada nanti agar di selesaikan sesuai aturan aturan dan undang Undang Pemilukada .Juga pemaparan dari Danramil di tekankan agar tugas yang diemban sebagai pengawas supaya membranikan diri untuk mengatakan apa yang terjadi dengan sebenar benarnya didalam TPS pemilu,Demi mensukseskan Pemilukada.Kami sebagai garda terdepan untuk pengamanan Pemilukada ,agar setiap Pengawas PTPS jangan segan segan melaporkan ketika asa insiden yang terjadi di TPS pemilu,"Uangkapnya perwakilan dari Danramil 02 Nainggolan".


Berpijak hal tersebut kegiatan bimtek ini digelari untuk lebih meningkatkan pemahaman dan kapasitas PTPS dalam menjalankan 3 fungsi utama yakni, tugas ,wewenang dan kewajiban.


Dikatakan tugas dan wewenang PTPS diantaranya pengawasan dimulai  dari tahapan kampanye,persiapan pemungutan dan penghitungan suara,mengawasi pelaksanaan pemungutan suara,mengawasi persiapan dan kegiatan pemungutan suara.


Selain itu menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan suara,dan penghitungan suara, juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di TPS .


Dengan dilaksanakan Bimtek ini diharapkan para PTPS mendapat berbagai informasi sebagai bekal menjalankan perannya dan membantu memastikan kesuksesan Pilkada 2024 yang adil transparan serta berintegritas,ujarnya.

(Ruslan Nurhayati Pakpahan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال