Patrolihukum.com// TOBA - Guna mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Toba melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika
Satresnarkoba Polres Toba berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang merupakan residivis berinisial APT (28) Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, warga Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige, Kabupaten Toba pada Sabtu 09 November 2024 sekira pukul 00.10 Wib di Lokasi Gubuk di Lumban Tonga-tonga Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Parulian Nainggolan SH pada Rabu (20/11) membenarkan adanya penangkapan pelaku.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota mengenai adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan peredaran narkotika yang disebutkan. Sesampainya di lokasi, tim mendapati seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah Gubuk di Lumban Tonga-tonga Desa Tambunan Lumban Pea
Saat Tim Sat resnarkoba mendekati seorang laki-laki yang sangat mencurigakan, pelaku langsung melemparkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna putih ke arah depan Gubuk.
Tim Sat Narkoba berhasil menemukan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut, dan didalamnya berisi 8 (delapan) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu, terletak di depan Gubuk.
Lalu pelaku mengaku sengaja melemparkan bungkus rokok Marlboro didalamnya berisi 8 (delapan) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu miliknya sendiri.
Kemudian Tim Sat Narkoba memeriksa dan menggeledah Gubuk tersebut, ditemukanlah 8 (delapan) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dibalut plastik warna hitam dan lakban warna hitam milik pelaku, yang sengaja disimpan oleh pelaku di dalam Kotak Speaker Polytron di dalam Gubuk.
Tim Sat Narkoba juga menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna abu - abu dan lis merah didalamnya berisi 2 (dua) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masih baru, dan 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, yang sengaja disimpan di dalam Kotak Speaker Polytron di dalam Gubuk tersebut.
Tidak itu saja, Tim juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun Ganja kering yang diselipkan di batang pokok Aren persis di samping Gubuk milik pelaku di Lumban Tonga-tonga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige.
Parulian juga menjelaskan Peran pelaku antara lain Membeli, menerima dan menjual atau memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Sabu, dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain serta Sengaja menerima dan memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Ganja, dengan tujuan hendak digunakan atau dikonsumsi.
Barang bukti yang di amankan petugas yaitu 8 buah paket kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu, ditemukan di Luar Gubuk milik pelaku dan diakui kepemilikannya oleh pelaku, 10 buah paket kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu dari dalam Speaker di dalam Gubuk, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masih baru, 1 (satu) buah dompet kecil warna abuabu dan lis merah, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, 1 buah paket kecil berisi diduga Narkotika jenis Ganja dari pokok pohon Aren di samping Gubuk, dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru,
Jumlah Narkotika jenis Sabu yang di amankan dengan berat kotor / Bruto 18,46 Gram. Sedangkan Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor / Bruto 3.01 Gram
Sementara itu, Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Toba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Kami berharap pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Toba harus ditegakkan, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Toba Zero Narkoba," pungkasnya. ( Humas Polres Toba )