Patrolihukum.com// Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Sumihar Sagala SE, melaksanakan kegiatan Reses ll di kecamatan Silahisabungan tepatnya di sopo godang HKBP Resort Silalahi pada hari Minggu 09/03/2025.
Dalam kesian tersebut dihadir hadiri kurang lebih 100-150 warga masyarakat bersama tokoh Agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa Silalahi 1 dan 3 serta Daud Sembiring sebagai Kepala UPT PUPR Sidikalang dan Kapospol Silahisabungan Aiptu M Munthe.
Teopulus Sidebang dalam seksi tanya jawab menyampaikan bahwa sebagai warga desa silalahi 2 meminta kejelasan tentang Perda provisi nomor 01 tahun 90 mengenai garis simpadan titik 905 dilarang membangun 50 meter dari bibir pantai.
"Saya minta permasalahan ini harus jelas, kami warga di kecamatan Silahisabungan dilarang keras, namun di daerah lain larangan tersebut tidak diindahkan" ucap Teopulus Sidebang.
Menjawan hal tersebut Sumihar Sagala SE menyampaikan bahwa hal tersebut telah menjadi permasalahan panjang sejak dikeluarkan peraturan tersebut, namun hal tersebut untuk menjaga ekosistem danau toba.
Sejak tahun 2015 saya bersama teman-teman anggota DPRD selalu berusaha agar meninjau ulang peraturan tentang larangan tersebut yang mengakibatkan masyarakat kita tidak dapat memiliki sertifikat atas bangunannya., jelas Sumihar Sagala SE.