Heboh..!!! Ketua BPD Menjabat Ketua KSM Sedangkan Istri Kepala Desa Menjadi Bendahara KSM

Patrolihukum.com// DAIRI - BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berperan dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa. 

Peran BPD dalam perencanaan pembangunan desa 

Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) menghimpun aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa, mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan desa, memastikan rencana pembangunan desa sesuai visi, misi, dan tujuan pembangunan desa


Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang terlibat/menangani suatu proyek yang di kerjakan oleh desa. 

Kalau kita melihat huruf (a), (b), (c) dan (g) seperti apa yang termuat dalam pasal 64 Undang-Undang Desa diatas. Sudah sangat jelas ya bahwa anggota BPD itu dilarang sebagai pelaksana proyek desa apalagi menjadi supplier pengadaan barang/jelas.


Ketua BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa. Larangan ini diatur dalam UU Desa, PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD. 


BPD memiliki peran penting dalam pengawasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). BPD berhak mengontrol setiap rancangan APBDes, sehingga APBDes yang ada nantinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa. 


BPD juga memiliki fungsi lain, di antaranya: 

Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa

Mengajukan pertanyaan

Menyampaikan usul dan/atau pendapat

Memilih dan dipilih

Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa


Anggota BPD dilarang: 

Merugikan kepentingan umum

Meresahkan sekelompok masyarakat Desa

Mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa

Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme


Hal ini terjadi di desa Silalahi 2, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dimana Ketua BPD inisial Sitanggang menjadi Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang lebih mengherankan Bendahara KSM di jabar istri dari Kepala Desa tersebut sepertinya tidak ada lagi warga yang dapat diperdaya untuk menduduki jabatan tersebut. 


Mengingat pekerjaan proyek SPAM dengan pagu cukup fantastik Rp 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dia Ratus Juta Rupiah) dengan sumber dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran  2924 cukup menggiurkan dalam pengelolaan proyek air bersih tersebut. 


Dalam hal inilah maka media patrolihukum.com meng melakukan investigasi dan mengali dari beberapa sumber warga masyarakat serta fakta dilapangan. 


J Situmorang yang juga sebagai anggota BPD Silalahi 2 mengatakan merasa heran mengapa hal tersebut bisa terjadi, menurut J Situmorang kepada Desa yang langsung mengunjuk Sitanggang sebagai ketua KSM tanpa ada rapat warga, sebutnya


Sam Pintu Batu saat diwawancarai awak media pada 02/03/2025 Minggu malam menyampaikan bahwa ini sudah termaksud Nepotisme artinya adalah tindakan mengutamakan kepentingan keluarga sendiri, terutama dalam jabatan dan pekerjaan  kepala Desa selalu mengutamakan orang-orang sekitarnya. 


"Itu namanya manusia serakah, dan tidak berpikir bijak, banyak warga lain yang mengeluhkan kebijakannya dimana ia memilih istri sendiri menjadi Bendahara KSM yang menangani pagu Rp 1.200.000.000,- (Satu miliar dia ratus juta rupiah), dan Ketua BPD menjadi Ketua KSM, jadi di mohonkan agar ada sangsi diberikan kepada kepala desa yang semena-mena mengambil kebijakan, ucap Sam Pintu Baru dengan tegas. 


Penelusuran awak media bahwa perkerjaan yang semestinya selesai akhir tahun 2024, namun hingga berita ini di naikkan hingga saat ini perkerjaan tersebut hanya 75% yang selesai dikerjakan, 


Meminta pihak inspektorat, kejaksaan serta polri turun kelapangan untuk mengaudit proyek yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2024 lalu tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال