Kepala SMAN 3 Tambun Selatan Nekat Abaikan Surat Edaran PJ Gubernur Jabar No 64/PK.01KESRA

Patrolihukum.com – Hari pertama  menjabat Gubernur Jawa Barat periode 2025 – 2030, Dedy Mulyadi langsung bekerja  dengan mencopot  Kepala  SMAN 6 Depok  dikarnakan   tetap memberangkatkan siswanya pergi study tour ke Jawa Timur , hal tersebut telah  melanggar  surat edaran Gubernur Jawa Barat  tentang himbauan agar Sekolah  tidak bepergian ke luar Provinsi jawa Barat. 



Belum lama viral nya pencopotan Kepala SMAN 6 Depok  tersebut,  Kepala SMAN 3 Tambun Selatan  Kab Bekasi 

juga melaksanakan hak yang sama yaitu study Campus ke UGM dan UPNVY ( Provinsi Jawa Tengah ) pada 11 februari 2025 dengan biaya kurang lebih 2 juta/siswa.



Awak media mencoba menggali informasi dan menyambangi SMAN 3 Tambun Selatan dan bertemu  langsung dengan Adik  Ardiansyah selaku Wakil Kepala Sekolah SMAN 3. ( Selasa 4/3/2025)


Kepada awak media Adik mengatakan , bahwa kegiatan tersebut sebelumnya  tidak ada larangan dan kita melaksanakannya sebelum KDM ( Kang Dedy Mulyadi ) itu dilantik  berdasarkan pemahaman kita tidak ada larangan untuk kegiatan itu  seperti itu.



Terkait Surat edaran Pj Gubernur Jabar Adik mengatakan , “ kalau itu kan semacam himbauan ya pemahaman kita mungkin pemahaman hampir seluruh insan pendidikan lah bahwa itukan semacam himbauan ya  menghimbau kepada seluruh Kepala-kepala Dinas untuk menghimbau Kembali kepada Kepala Sekolah menghimbau untuk menghimbau itulah kira kira istilahnya”



 Adik menambahkan , istilah menghimbau sama seperti kita menghimbau peserta didik kalau masuk silahkan untuk salim sama Bapak Ibu Guru yang kalian temui bersikap sopan seandainya peserta didik itu tidak salim sama Guru nya kita juga gak bisa marah sama  peserta didik tersebut kita kan hanya memberikan contoh menghimbau biar berkelakuan baik kira-kira seperti itu . kalua saya  memahami nya seperti itu dan gak ada karna tidak salim dengan Gurunya terus  kita hukum kita jemur




Pemahaman himbauan tersebut penapsirannya macam macam karena himbauan sifat nya lain hal nya kalau misal tegas lah larangan bentuknya , larangan sudah jelas lah kita gak akan melaksanakan tapi kalau himbauan pemahaman dilapangan itu jadi banyak hal seperti sekarang ini terjadi . terang Adik


Adik menambahkan , Hal ini sudah sampai ke KCD  arti nya  KCD sudah menindaklanjuti instruksi Gubernur itu   ,inspektorat sudah ke sekolah sudah turun semua jalur hukum nya juga sudah maksudnya sekolah itu sudah dipanggil dikumpulkan di KCD dengan inspektoratnya ada. 



Diruang kerja nya, Sumondang Simangunsong.SH.MH selaku Ketua Umum LSM TOPAN -RI angkat Bicara. " DPP TOPAN -RI mengapresiasi gebrakan Kang Dedy Mulyadi yang menindak tegas Kepala SMAN 6 Depok yang mengabaikan surat edaran Gubernur 



 lanjut Sumondang   " Guru itu kan gugu dan ditiru jadi kalau pemahaman Adik Ardiansyah selaku Wakasek SMAN 3 tentang makna himbauan pada surat edaran Gubernur tersebut seperti itu ya saya juga bingung menilainya, kan sudah jelas bahwa surat edaran Gubernur tersebut memiliki sanksi tegas yakni

pencopotan Kepala SMAN 6 Depok karna mengabaikan surat edaran Gubernur tersebut. 



"LSM TOPAN -RI sebagai sosial kontrol  akan menindak lanjuti informasi tersebut dan juga akan melaporkan hal ini kepada Gubernur Jabar, Inspektorat Prov Jabar serta Dinas Pendidikan Jabar dan kalau perlu sampai ke Kementerian Pendidikan agar hal hal seperti ini menjadi contoh untuk Kepala sekolah lainnya agar fokus pada kemajuan pendidikan saja, bila perlu pihak inspektorat Provinsi Jabar  sekalian memeriksa   penggunaan dana BOS SMAN 3 Tambun Selatan" . tutup nya. (Napit & team)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال