Patrolihukum.com// Jakarta - Anggaran Dana BOS yang diterima satuan Pendidikan saat ini,ditenggarai menjadi lahan empuk bagi oknum Kepala sekolah yang bermental hedonis atau koruptif, melalui pengadaan barang dan jasa yang harga nya diduga telah di mark-up demi mencari keuntungan pribadi dan kelompok
Seperti SDN Lagoa 02 Kecamatan Koja Kota Administrasi Jakarta Utara, dimana jasa pembuangan sampah hingga 2 juta/bulan diduga telah di mark-up, dari data yang diterima awak media;
1. Dana Bos T.A 2023 = Jasa Pembuangan Sampah, 12 bln X 2.000.000 =Rp 24.000.000.
2. Dana Bos T.A 2024 = jasa pembuangan sampah , 5 bln X 2.000.000 = Rp 10.000.000
Di ruang kerjanya , Suwondo selaku Kepala SDN Lagoa 02 dengan di dampingi staf nya menyampaikan kepada awak media dan team , bahwa benar jasa pembuangan sampah tersebut sebesar 2 juta/bulan dan hal ini telah di monev pihak Sudin dan juga Inspektorat. (30/4/2025)
” memang di tahun itu ada sekarang tidak ada lagi bapak menanyakan itu kan saya sudah di monev ,inspektorat sudah jadi kalau bapak kurang puas bisa tanya langsung dengan sudin mulai dari Ka Subag karna tanggung jawab saya itu ke atasan saya ” terang suwondo . Napit & team