Patrolihukum.com// Samosir 11/04/2025
Proyek lanjutan pembangunan saluran irigasi pompa lokasi PLTS Desa Sitinjak, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir menuai sorotan publik. Pasalnya, pintu air yang terpasang pada saluran tersebut diduga menggunakan material dari besi bekas atau rongsokan, yang dinilai tidak layak untuk infrastruktur irigasi sesuai RAB .
Pintu air tersebut tampak penuh karat, cat yang mengelupas, dan struktur yang tampak tidak presisi. Sejumlah bagian bahkan terlihat mengalami kerusakan pada permukaan, mengindikasikan penggunaan material yang tidak baru.
Seorang warga Kecamatan Onan Runggu ,mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan tersebut. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin mutu pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat.
"Kalau kita lihat pintu airnya, jelas itu dari besi bekas. Karatan, sudah" lelah "bahasanya. Masa iya proyek pakai dana APBD 2024,pakai bahan kayak gitu? Ini rawan rusak dan bisa membahayakan fungsi irigasi ke depannya," ujar masyarakyat kepada media, yang tidak mau disebut namanya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. 3G STAK ini tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp99.964.000 dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024. Sesuai papan informasi, masa pelaksanaan proyek adalah 45 hari kalender sejak 1 November 2024.
Warga berharap pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir serta inspektorat daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
"Jangan sampai pembangunan ini cuma formalitas, tapi manfaatnya tidak maksimal karena kualitas buruk. Pemerintah harus turun tangan," tambah nya lagi".
Plang proyek pekerjaan lanjutan pembangunan saluran irigasi pompa ,lokasi PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Desa Sitinjak, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
(Nurhayati P)