3 Pemuda Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Sumbul, Disimpang Silalahi

Patrolihukum.com// DAIRI - Tiga pemuda diringkus Unit Reskrim Polsek Sumbul usai melakukan penganiayaan yang terjadi di Simpang Silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi, Jumat (2/5/2025).. 


Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Rinkon Manik mengatakan, ketiga tersangka yakni SJM (21), DST (29), dan GR (42) melakukan penganiayaan kepada korban, Hendri Siagian dan rekannya, Leo Sinambela. 


Dikatakannya, kejadian bermula saat kedua korban singgah ke warung makan yang berada di Simpang Silalahi untuk beristirahat pada tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 23.00 WiB. 


Saat itu, kedua korban melihat ada keributan di sekitar lokasi kejadian. Keduanya pun hendak melerai keributan tersebut. 


"Namun salah seorang tersangka menuduh bahwa Hendri merupakan bagian dari orang yang mereka keroyok. Sehingga Hendri bersama rekannya, Leo mendapat pukulan dari para tersangka, " ujarnya. 


Alhasil, kedua korban itupun langsung menjadi sasaran dari para pelaku dan melakukan penganiayaan. 


Akibatnya, Hendri mengalami luka memar pada bagian kepala akibat dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Sementara Leo mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri, dan luka bengkak pada bagian kepala. 


Merasa tak terima, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Polsek Sumbul. 


"Setelah dilakukan penyidikan, petugas menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, " kata Rinkon. 


Saat ini ketiga tersangka sudah berhasil diamankan dan ketiganya ditahan di RTP Polres Dairi, untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Dairi. 


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال