Patrolihukum.com// Bekasi, 6 tahun SDIT Al Furqon Pondok Melati Kota Bekasi bebas beroperasi tanpa memiliki izin operasional yang berdampak pada para siswa dimana selama 5 tahun tidak terdata didapodik dan juga tidak memiliki NISN, hal ini telah diketahui Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi terkait sanksi SDIT Al Furqon,Melalui pesan whatsapp, Marwah Zaitun selaku Kabid SD menjelaskan , Sesuai perwal.no 69 thn 2017 Dinas pendidikan hanya mmberikan surat izin rekomendasi dan study kelayakan bagi sklh yg akn mngajukan izin operasionalnya Sedangkan yg mmberikan izin operasional adlh DPMPTSP . 21/7/2025
Marwah menambahkan ,Saat ini SDIT Al Furqon sdng mngurus izin tsb dan sesuai srt pernyataab dr kepseknya bhwa akn mnyelesaikan berkas perizinan smpai bln agustus thn ini. Dan d perwal tidak ada aturan yg melarang ktika msh proses prizinan tdk boleh mnerima murid.
Dikarnakan kesibukannya , terkait izin SDIT Al Furqon Ubaidillah selaku petugas DPMPTSP melalui pesan whatsapp menerangkan bahwa SDIT Al Furqon belum memiliki izin dan juga belum mengajukan permohonan izin pendirian/operasioanal , ” setelah kt cek blm ada izin bang, kt kan sdh menggunakan aplikasi, selama ini blm ada ” terang Ubaidillah
Dari keterangan Ubaidillah , awak media kembali konfirmasi dan bertamu langsung dengan Marwah Zaitun , marwah menjelaskan mereka lagi pemberkasan tinggal input tinggal selesai ,mengajukan ada berkas berkas nya . beliau sudah mengajukan berkas perizinan , pake aplikasi mereka mengupload berkas. di cek aja diaplikasinya.
Terkait SDIT Al Furqon belum melakukan permohon izin pendirian / operasional, kepada awak media Tri Adhianto selaku Walikota Bekasi menjelaskan ” tar gua cek dulu ya ,kasih masukan aja nanti Wa ke saya ”
”izin operasinal itukan bagian lembaga swasta sekolah yang diselenggarakan masyarakat , mereka berdiri mereka merekrut murid baru itu tidak menyalahi regulasi karna tidak ada aturannya untuk ketika mendirikan ini harus izin dulu atau merekrut siswa dulu nggak jadi sambil berproses begitu” terang Marwah
Marwah menambahkan , kita sebagai dinas pendidikan kewenangannya mengingatkan memberikan edaran menginstuksikan agar mereka segera mengurus izin operasional karna dinas pendidikan memberikan surat rekomendasi tugasnya.
”Mereka itu sudah membuat surat pernyataan akan menyelesaikan izin dalam bulan Agustus ini ya kita tunggu sampai bulan agustus , mereka tidak memenuhi pernyataannya baru tahun depan kita tidak perbolehkan untuk menerima murid baru.” terang Marwah.
Informasi ini juga telah diketahui Inspektorat Kota Bekasi , melalui salah satu staf nya awak media mendapatkan informasi bahwa hal ini baru buat telaahan.
Sekolah yang beroperasi tanpa izin operasional dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan terkait. Sanksi administratif bisa berupa teguran ,penghentian sementara kegiatan ,hingga pencabutan izin operasional. Selain itu ,pelanggaran ini juga dapat berujung pada sanksi pidana ,terutama jika terdapat unsur penipuan atau kerugian pada masyarakat. Napit & Team