Patrolihukum.com// Jamson Sipakkar keturunan dari Raja Silahisabungan yang berdomisili di Provinsi Riau, mendatangi kantor Kepala Desa Silalahi 3 (Tiga) pada hari Rabu 23/07/2025.
Jamson Sipakkar Sebagai Ketua DPD LSM Komunitas Perduli Hukum Perduli Lingkungan ( KPH-PL) serta pimpinan Pakkar News Riau.com. menyampaikan kepada awak media bahwa sebidang tanah dimiliki oleh leluhur keluarga saya telah di serobot oleh Aiptu M Munthe.
Sekitar tahun 2018-2019 Aiptu M Munthe mengurus SKT tanah kekantor Desa Silalahi 3 yang pada saat itu kepala desanya Rimcon Situngkir, ia membuat SKT tanah leluhur keluarga saya tersebut atas nama Togap Silalahi, dimana para saksi di paksa untuk menandatanganinya, jelas Jamson Sipakkar.
Lanjut Jamson Sipakkar, menurut 3 saksi dalam SKT tersebut bahwa mereka dipaksa menjadi saksi hal tersebut telah ada keterangan dan penyataan ketiga saksi yang telah termetrai dalam sebuah kertas, bahwa mereka dipaksa, sebut Jamson Sipakkar.
Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) berani mengurus urusan tanah yang bukan miliknya, itu yang pertama.
Kedua Aiptu M Munthe sebagai Kapospol Silahisabungan perlu kami duga telah berubah profesi menjadi mafia tanah, karena tanah leluhur keluarga kami yang ketahui oleh Sitolu tali yaitu Raja Jolo Situngkir, Sipakkar, Sipayung dan itu telah ada peryataan terhadap hsl tersebut, berani dan sengajanya Aiptu M Munthe membuat menjadi atas nama Togap Silalahi.
Ketiga Aiptu M Munthe bukan Anak keturunan dari Opung kami Raja Silahisabungan, tapi dengan beraninya ia mengurus dan memanipulasi sejarah serta kepemilikan lahan/tanah yang ada di Silahisabungan ini.
Keempat, oleh sebab itu saya atas nama leluhur saya serta pemilik tanah merasa keberatan dan akan mensomasi pihak Togap Silalahi dan meminta Kapolsek Sumbul, Kapolres Dairi, Kapolda Sumut serta Kapolri untuk menindak tegas para anggotanya yang mencoba beralih profesi menjadi mafia tanah.
Kelima, SKT yang diduga terbit 2018-2019 atas nama Togap Silalahi tidak memiliki pertinggal atau salinan/fotocopynya di kantor Desa Silalahi 3 baik juga di kantor Kecamatan Silahisabungan, ada apa dengan SKT tersebut??
Ke-enam, menurut ketiga (3) saksi mereka yang telah membuat penyataan dipaksa menjadi saksi, bahwa mereka menandatangani menjadi saksi untuk SKT tersebut sekitar tahun 2024, namun SKT Togap terbit sekitar tahun 2018-2019, jadi disini terjadi kejanggalan dalam administrasi, ucap Jamson Sipakkar dengan tegas.
Saat Aiptu M Munthe dikonfirmasi awak media melalui telpon Whatsappnya, beliau tidak mengangkat, (Merespon) serta SMS Whatsapp awak media pun tidak membalasnya hingga berita ini dinaikkan.