Waspada Rawan Bencana Dinas Lingkungan Hidup Taput Diminta Segera Tutup Penambang Batu

Patrolihukum.com// Penambangan batu di sungai seringkali menimbulkan keluhan dari warga sekitar karena dampak negatif yang ditimbulkannya, warga mengeluhkan kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, dan gangguan terhadap mata pencaharian mereka. 


Selain itu, aktivitas penambangan juga dapat merusak infrastruktur seperti jalan dan mengganggu ketenangan masyarakat. 


Hal ini yang disampaikan oleh Saut Pasaribu sebagai Ketua DPD Taput LSM Patroli Hukum Indonesia bahwa beberapa keluhan spesifik yang sering muncul terkait penambangan batu di sungai Batang Toru yang berada di Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara. 


Saut Pasaribu menjelaskan, kerusakan Lingkungan:

Penambangan batu dapat merusak ekosistem sungai, mengubah bentuk sungai, dan menghilangkan habitat alami bagi ikan dan hewan air lainnya jelas Saut Pasaribu kepada awak media pada hari Kamis 03/07/2025.


Ketua DPW Sumut LSM Patroli Hukum Indonesia Samuel Napitupulu juga berkomentar bahwa pencemaran Air:

Aktivitas penambangan dapat menyebabkan air sungai menjadi keruh, tercemar lumpur, dan bahkan mengandung zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan warga. 


Kerusakan Infrastruktur:

Truk-truk pengangkut batu seringkali merusak jalan umum dan jembatan di sekitar lokasi penambangan.


Sambung Samuel Napitupulu, penambangan batu di sungai yang tidak memiliki izin atau ilegal dapat ditutup karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. 


Penjelasan lebih lanjut:

Pelanggaran Hukum:

Penambangan batu di sungai tanpa izin merupakan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI). 

Sanksi Pidana:

Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) sesuai Pasal 158 UU 3/2020.


Saya sudah beberapa kali mengkonfirmasi Camat Pahae Julu terkait hal ini namun Camat Pahae Julu kurang dan tidak mau mendengarkan keluhan warganya, dan saya tegaskan bahwa pihak Dinas LH dan kepolisian harus segera melakukan penindakan dilapangan tegas Samuel Napitupulu. 


Seorang lelaki paruh baya yang lahir dan besar di kecamatan Pahae Julu yang ketepatan baru pulang dari perantauannya yang namanya tak ingin disebut mengatakan bahwa kami sebagai warga yang saat ini merantau di kota lain sangat prihatin melihat keadan sungai Batang Toru ini. 


Dulu sungai ini tak begitu lebarnya, disitulah kami bermain dan berenang dan banyak kenangan kami di sungai Batang Toru, kami hanya berharap, agar pihak terkait dapat menindaklanjuti permasalahan ini, sebutnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال