Inspektorad Tidak Serius, Biaya Operasional Tidak Sesuai Tugas, Para Kepala Desa Banyak Tidak Tau Tupoksinya


Patroli Hukum .Com Samosir(19/08/2025)

Pemerintahan Desa di pimpin oleh kepala Desa,di setiap Desanya.Namun dalam pemerintahannya masih terdapat keluhan keluhan masyarakat,dimana kepala Desanya tidak merakyat(masyarakatnya kurang sejahtera dengan penggunaan anggaran yang ada di desa tersebut.


Dan tak jarang terdapat dilapangan pengerjaan penggunaan dari Anggaran Dana  Desa tersebut ,sangat tidak layak ,juga tidak tahan lama mengenai pembangunan jalan. Di duga penggunaan anggaran di setiap Desa ,banyak yang tidak sesuai aturan (masuk kantong) yang menggunakan anggaran Desa tersebut. Begitulah sering informasi dari berbagai sumber yang terjadi selama ini.


Sebelum dan setelah pekerjaan tersebut sudah selesai, tentu sekali banyak yang terlibat yang bersentuhan dalam kegiatan tersebut atau mengenai anggaran nya.Namun kegiatan selalu juga banyak yang tidak sesuai aturan, dan sering terjadi perlakuan kegiatan pembangunan yang dianggarkan dari Dana Desa menjadi polemik di kalangan warga nya itu sendiri.


Tapi Inspektorat Kabupaten Samosir  dilihat tidak serius dalam hal informasi,baik pun laporan dari masyarakyat. Bahkan ada jawaban yang tidak masuk akal dari beberapa pihak petugas inspektorat menyatakan ,bahwa BOP untuk pemeriksaan fisik Desa terbatas.Sehingga  Pekerjaan tidak bakal bisa di gunakan masyarakat dalam jangka panjang.Dalam hal ini,timbul pertanyaan ;


"Bagaimanakah cara inspektorat yang ada di kabupaten Samosir didalam pemeriksaan pengerjaan anggaran yang sudah realisasi di setiap Desa?

"ungkap beberapa  warga yang peduli akan kemajuan".


Inspektorat dan Pemerintah Desa di duga kuat ada kong kali kong didalam pengerjaan fisik Desa.Ada pun alasan menduga seperti itu,karena sudah lumayan banyak pengerjaan fisik Desa ,belum ada setahun sudah pada hancur.Apalagi di desa desa jauh dari pinggiran ringroad, 4 bulan saja sudah hancur.


"Apakah penggunaan anggaran Desa itu ,tidak untuk mensejahterakan masyarakatnya"? Tambah warga lagi.


Seperti yang sudah awak media temui di berbagai Desa ,sebagai sosial kontrol, supaya tidak hanya sebatas menduga dan mendengar keluhan dari berbagai masyarakyat, maka Media menyurati pemerintah Desa sesuai dengan UU KIP terkait penggunaan Anggaran Dana Desa/ Dana Desa, dengan membuat surat konfirmasi tertulis dari media.Ketika di  konfirmasi ulang pun ,para Kades nya jarang ketemu dikantor Desa tersebut,bahkan kantornya pun tutup pada saat jam kerja.


Tapi tak satupun Kades yang mau membalas surat tertulis yang sudah di masukkan ke kantor Desa.

Dan yang paling tidak masuk akal ketika dikonfirmasi ulang Pemdes nya selalu banyak dalilnya tentang untuk membuat alasan agar surat  tidak dibalas.LPJ sudah di berikan dan dipertanggungjawabkan kedinas terkait seperti Inspektorat,DinsosPMD,Camat,dan juga kepada Bupati.Dan tak luput juga ada kepala Desanya menyatakan menunggu berbicara dulu kepada ketua APDESI .


"Apakah setiap ketua APDESI kabupaten dan kecamatan juga mengurusi realisasi anggaran setiap Desa?" Jawaban ketua abdesi tidak".


Di lihat dari jawaban para kepala Desa yang ada di kabupaten Samosir,Dinas terkait menjadi tempat berlindung atas pekerjaan fisik desanya yang kurang maksimal atau kurang mensejahterakan masyarakat Desa tersebut.


Kelengkapan para struktur desa, banyak yang tidak mengerti tentang tupoksinya sebagai petugas di Desanya, dan sering kita temui juga mengenai keuangan tidak sesuai tupoksi yang ada pada struktur kaur keuangan.Sering terdapat jawaban dari perangkat desa yang kita temui, hampir keseluruhan desa tidak bertanggung jawab atas pekerjaan nya.


Maka yang pekerjaan fiktif pun bisa selesai begitu saja tanpa ada sangsi kepada pelaku, oleh Inspektorad.


BPD juga tidak mau tau tentang kemajuan perkembangan di Desa nya sendiri, kebanyakan BPD asal jadi ,"pungkas beberapa warga desa tersebut".

(Nurhayati Pakpahan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال