PatroliHukum.com// Samosir 13/08/2025
Surat konfirmasi tertulis media Patroli hukum masuk ke kantor desa SiGaol Simbolon tertanggal 23/05/2025 dengan jangka waktu menunggu balasan surat,kepala Desa SiGaol Simbolon berjanji akan membalas.seiring berjalannya waktu sampai dua bulan lebih Kepala Desa nya tidak bisa di hubungi .kami media melakukan komunikasi lewat whatshap ,guna untuk mengetahui keberadaan Kepala Desa ada dikantor atau tidak untuk tujuan mengkonfirmasi mengenai balasan surat kami yg sudah berbulan bulan terabaikan.
Kami awak media mendatangi kantor Desa tersebut,untuk mempertanyakan terkait surat yang sudah di terima oleh perangkat Desanya,menyatakan bahwa tidak ada rananya perangkat Desa untuk membalas surat,yang berhak membalas surat ,adalah rana kepala Desa."ungkap perangkat Desanya".
Untuk keterbukaan informasi publik yang diatur oleh UU pers,tidak bisa kami terima dari kantor Desa siGaol Simbolon oleh Kepala Desanya melalui surat konfirmasi tertulis .Dalam hal ini kinerja kami sebagai media tidak bisa lagi terlaksana dengan kondusip.Maka dengan ini ,kami media akan melanjutkan ke dinas terkait untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa SiGaol Simbolon.
Untuk melengkapi pemanggilan Kepala Desa tersebut ,kami media akan melanjutkan tembusan surat kami ,demi untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik di Desa SiGaol Simbolon
Komunikasi kami sudah berkali kali di abaikan oleh Kepala Desa SiGaol Simbolon.Terakhir kami lagi mendatangi Kantor Desa SiGaol Simbolon ,pada hari Rabu tanggal 13/08/2025 ,pukul 15.21.48,kepala Desanya tidak ada bahkan perangkatnya satu pun tidak ada .Yang ada dikantor desa tersebut kami jumpai hanya anak kuliah yang sedang KKN.Dari komunikasi kami yang terabaikan ,kuat dugaan ada tertutupi di dalam penggunaan anggaran yang ada di desa tersebut.
(Nurhayati Pakpahan)