Patrolihukum.com// Gerakan Pangan Murah (GPM) adalah program pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta mengendalikan inflasi, khususnya inflasi pangan. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan pangan yang terjangkau bagi masyarakat.
GPM biasanya melibatkan kerjasama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, dan pelaku usaha pangan. Dalam pelaksanaannya, GPM menyediakan berbagai komoditas pangan seperti beras, minyak goreng dan lainnya dengan harga yang lebih murah dari harga pasar.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi pada hari Kamis 21/08/2025 menggelar bazar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kecamatan Silahisabungan hal ini yang disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Setda Dairi Lipinus Sembiring kepada awak media.
Lipinus Sembiring menjelaskan bahwa pelaksanaan ini dilaksanakan sejak 15 – 25 Agustus 2025 di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi.
Ada 2 macam pangan yang disediakan yaitu beras SPHP sebanyak 600 Zak dengan harga Rp58.000 per 5 kg, serta minyak goreng merek Minyakita sebanyak 600 liter dengan harga Rp15.000 per liter sehingga keseluruhannya ada 600 paket yang dibagikan di kecamatan Silahisabungan hari ini, jelas Lipinus Sembiring.
Kepala Desa Silalahi 3, Alex Diner Situngkir mengatakan bahwa pelaksanaan Gerakan Pangan Murah hari ini adalah salah satu bentuk ke perdulian Pemerintahan Kabupaten kepada masyarakatnya dalam upaya meringankan ekonomi warganya.
Saya atas nama pemerintahan Desa silalahi 3 menyampaikan terima kasih kepada bapak bupati Ir Vickner Sinaga dan Wakil, semoga kedepannya masih ada lagi program-program seperti ini, yang dapat meringankan dan membantu warga dan masyarakat, ujar Alex Diner Situngkir sebagai Kepala Desa Silalahi 3.