Patrolihukum.com// Personil Polsek Sumbul gencarkan sosialisasi dan himbauan serta pemasangan spanduk larangan pembalakan liar (Ilegal Loging) di Areal hutan Negara Desa Silalahi I Lae Pondom dan Desa Tanjung Beringin di Kabupaten Dairi
Hal ini dalam upaya menekan aktifitas pembalakan liar (Ilegal Logging ) yang saat ini marak di areal hutan lindung Desa Silalahi I Kecamatan Silahisabungan dan Desa Tanjung Bering Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis 28/08/2025 ini Akp Rapolo Tambunan SH, sebagai Kapolsek Sumbul, Iwan Simarmata ST., sebagai Camat Silahisabungan, Kepala Desa Silalahi 1 Ardonius Sidebang, Tokoh Pemuda Silahisabungan Rube Pintu Batu serta beberapa warga dan pengiat pencinta lingkungan hidup.
Dalam hal ini Kapolsek Sumbul menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan hari ini melakukan langkah preventif dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Sumbul, jelas Akp Rapolo Tambunan.
Rube Pintu Batu Sebagai Tokoh Pemuda saat di konfirmasi mengatakan bahwa hutan lindung Lae Pondom yang ada di desa Silalahi 1 sudah sejak lama terjadi pembalakan liar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga kerusakan hutan Lae Pondom ini sudah cukup serius dan katagori darurat sehingga harus ada solusi dalam penanganannya, ucap Rube.
Rube menambahkan saya berharap agar pemerintah pusat dan pihak kementerian lingkungan Hidup serta kehutanan dapat segera memberikan solusi terhadap kerusakan hutan Lae Pondom, bukan mencari apa salah apa yang telah terjadi, namun kita mencari solusinya dalam mengembalikan kehidupan dan keindahan hutan Lae Pondom ini, tutup Rube Pintu Batu.