PatroliHukum.com// Samosir (29/09/2025)
Kabupaten Samosir terdiri dari 128 Desa dan Setiap Desa masing masing menggunakan anggaran untuk digunakan demi mensejahterakan warganya.Setiap penggunaan anggaran realisasinya dipampang untuk bisa di perhatikan warga setiap Desa.
Dalam pengerjaan anggaran yang ada didesa ,Media menemukan beberapa temuan dilapangan .Dan juga setiap Desa yang di konfirmasi,memberi jawaban sudah di periksa inspektorat.
Media sebagai sosial kontrol,bukan semata mata hanya mencari kesalahan.Akan tetapi alangkah baiknya anggaran tersebut digunakan tepat sasaran dan juga punya kuwalitas.
Tidak jarang kuwalitas fisik Desa sangat sangat kurang baik. Dan bisa dikatakan asal asalan, pelaksanaan fisik tersebut, lebih memikirkan untuk mengisi kantong Kepala Desanya.
Awak media sering menemukan fisik Desa ,belum ada setahun sudah hancur.Dengan tidak baiknya kuwalitas fisik tersebut,media mengkonfirmasi ke pihak inspektorat.Dari hasil konfirmasi Inspektorat,menyatakan akan ditindak lanjuti.Tunggu punya tunggu,tindak lanjut tersebut tidak ada.
Media juga lanjut lagi konfirmasi tindak lanjutannya,inspektorat menyatakan bahwa BOP untuk turun lapangan tidak ada,tak mungkin kami hanya membakar minyak,"Ungkap salah satu pihak inspektorat".
Kuat Dugaan PLT Inspektorat tidak benar benar memperhatikan anggotanya dalam hal menjalankan foksinya untuk pemeriksaan anggaran fisik Desa secara transparan dan benar.Pemeriksaan yang tidak transparan ,tidak tertutup kemungkinan menjadi peluang untuk pihak Desa melakukan korupsi.Dan yang jelas warganya menjadi rugi dengan penggunaan anggaran Desa yang tidak baik.
Sama halnya perlakuan penggunaan dana desa yang di realisasikan Kepala Desa Onan Runggu saat itu, Masyarakyat desa Onan runggu melaporkan kepada Inspektorad, dikarenakan: ada tertuang di LPJ pertanggung jawaban realisasi Dana Desa, pembukaan jalan 100 juta.
Pengadaan bibit, dan lain lagi, namun tindakan Inspektorat atau penjelasan menjadi bungkam dan tidak bernyali.
Begitu juga konfirmasi tgl 29 September 2025 ini, mengenai proyek dana desa yang sedang berlangsung yang, tidak sesuai dengan aturan , dimana aturan yang dilanggar bahwa pekerjaan sudah hampir 2 Minggu, namun papan proyek nya belum di tempelkan dilokasi proyek.
Adapun pembangunan TPT yang ada di dusun 2, Binanga turturan, tidak punya pondasi. Dan juga pembangunan saluran di dusun 3, TPK (tim pengelola kegiatan) bungkam juga tidak tau apa tugasnya sebagai TPK.
BPD juga bungkam seolah olah tidak tau menau apa yang terjadi di Desa Onan Runggu.
Pengadaan materialnya juga dari Kepala Desa, itu sesuai perkataan sopir yang disuru Kades Juni menghantar kelokasi proyek.
Saat kejadian ini di informasikan ke Inspektorat, pak Irban itu mengatakan, bahwa Kades Juni sudah diatas angin selama ini ya,' ucap pak Irban saat konfirmasi diruangan nya.
Laporan masyarakyat ke Inspektorat tidak ada hasilnya( diduga kuat kong kali kong).
Dilaporkan lagi ke Kejaksaan Negeri Samosir saat itu, (Bungkam Juga) tidak ada penjelasan sama sekali sampai saat ini.
(Kades Juni kebal hukum) Saat dikonfirmasi ke kantor Desa tidak pernah berada dikantor.
(Jefri Butarbutar/red)